Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik vonis hakim yang memutuskan Mario Dandy Satriyo harus membayar biaya restitusi Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi putusan itu hanya bersifat dekoratif.
"Karena Nggak bisa dieksekusi, gimana mau eksekusinya? Nggak dibayar, nggak ada konsekuensi buat Mario," kata Edwin dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Menurut Edwin, putusan hakim atas Mario itu tidak memiliki daya paksa. Sebab tidak subsider penambahan masa pidana untuk Mario.
"Putusan itu hanya bersifat dekoratif saja, tidak punya daya paksa apa pun," katanya.
Oleh sebab itu, LPSK mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding. Terlebih, nilai restitusi yang diajukan LPSK jauh di bawah putusan Majelis Hakim.
Adapun LPSK mengajukan nilai restitusi sebesar Rp 120 miliar, dengan menghitung jumlah kerugian yang dialami, kerugian atas dampak hingga masa hidup yang akan dilalui korban pasca peristiwa penganiayaan.
"Itu sangat memungkinkan jaksa mempertimbangkan mengajukan banding," ujar Edwin.
Selain itu, LPSK juga berpandangan nilai restitusi Rp 25 miliar tersebut belum sesuai dengan kebutuhan korban atas dampak yang ditimbulkan.
Baca Juga: Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy Satriyo wajib membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Mario Dandy dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Kamis (7/9/2023).
"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp 25.150.161.900," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).
Dalam hal ini, Majelis Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tertera juga dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.
Majelis Hakim menyampaikan restitusi yang dibebankan kepada Mario terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga memutuskan penggantian restitusi dengan tambahan hukuman penjara tidak tepat.
Oleh sebab itu, Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario. Hakim juga menyebut pihak David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Temukan Satu Orang Lain Diduga Jadi Korban Penculikan Praka Riswandi Cs
-
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun
-
Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar
-
Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara
-
Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini