Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal peran sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
Pemeriksaan KPK terhadap Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) kemarin itu terkait kapasitasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014
"Dikonfirmasi mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/9/2023).
Tiga Tersangka
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman, yang merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker.
Cak Imin juga dicecar soal persetujuan sebagai menteri saat itu, menganggarkan dana untuk pengadaan sistem perlindungan TKI di luar negeri.
"Terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker," ujar Ali.
Keterangan yang disampaikan Cak Imin, dinilai sangat penting untuk mengungkap kasus ini.
"Tim Penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali.
Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, KPK Cecar Cak Imin Soal Persetujuan Anggaran dalam Perkara Korupsi Kemnaker
"Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," sambungnya.
Bantah Pesanan
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pemeriksaan Cak Imin sama sekali tidak berkaitan dengan tekanan kekuasaan. Sebagaimana diketahui Cak Imin telah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden, mendampingi Anies Baswedan.
Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli.
Katanya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.
"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.
Berita Terkait
-
Diperiksa 5 Jam, KPK Cecar Cak Imin Soal Persetujuan Anggaran dalam Perkara Korupsi Kemnaker
-
Masuk Daftar Orang Terkaya, Segini Harta Kekayaan Dahlan Iskan yang Mau Diperiksa KPK
-
Geledah Rumah Anak Buah Cak Imin di Bali, KPK Temukan Catatan Transaksi Keuangan
-
KPK Telusuri Aliran Uang Andhi Pramono Lewat 2 Saksi Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu