Suara.com - Momen prewedding yang seharusnya menjadi momen penting justru berujung petaka, seperti yang dialami oleh sepasang calon pengantin yang melakukan sesi foto di kawasan Gunung Bromo.
Fotografer yang bertugas untuk mengambil foto kedua calon pengantin tersebut menggunakan properfi flare yang ternyata memicu bencana besar. Kawasan bukit Teletubbies Gunung Bromo berakhir terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu.
Berkaitan dengan insiden tersebut, berikut identitas calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding dengan flare hingga memicu kebakaran bromo.
Keduanya adalah Pratiwi Mandala Putri dan Hendra Purnama. Mereka menjadi sorotan usai melakukan foto prewedding di Bromo. Pratiwi mengenyam pendidikan di Universitas Katolik Musi Charitas, Pelambang di Fakultas Bisnis dan Akuntansi.
Kini Putri berusia 26 tahun. Selain itu, Putri juga merupakan sosok penyuplai barang untuk Smile Seafood di Tangerang. Sementara itu, Hendra Purnama yang merupakan calon suami Putri adalah sosok asal Surabaya. Hendra berusia 39 tahun.
Sanksi Bagi Manajer WO
Atas aksi tersebut, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuat laporan ke Polsek Sukapura. Berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan enam orang yang turut serta dalam kegiatan foto pre wedding tersebut.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana, selaku manajer dari wedding organizer yang berasal dari Lumajang sebagai tersangka.
"Ada enam orang yang kami amankan. Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer dari Wedding Organizer sebagai tersangka," kata Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana.
Baca Juga: Sebabkan Savana Bromo Kebakaran, Ini Hasil Foto Preweddingnya
Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa bukti dari tersangka dan para saksi. Beberapa bukti yang telah berhasil diamankan diantaranya adalah korek api, flare, kamera, dan baju pengantin. Hingga saat ini, terdapat lima orang yang masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian selain tersangka Andrie.
AW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Calon Pengantin Kena Sanksi Wajib Lapor
Pasangan Pratiwi dan Hendra juga tengah menjalani pemeriksaan. Tiga orang lainnya yang menjalani pemeriksaan kepolisian adalah karyawan dari wedding organizer tersebut.
Sepasang calon pengantin yang melakukan prewedding dengan flare sampai Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kebakaran itu dikenai sanksi wajib lapor.
Nasib mereka berbeda dengan manajer wedding organizer (WO) yang berujung menjadi tersangka. Sementara itu, tiga kru WO berstatus sebagai saksi.
Berita Terkait
-
Sebabkan Savana Bromo Kebakaran, Ini Hasil Foto Preweddingnya
-
Kondisi Terkini Gunung Bromo, Api Masih Menjalar dan Asap Mengepul Tinggi
-
Asap Kebakaran Masih Terlihat di Gunung Bromo
-
Tak Dibayar WO Tersangka Flare Bromo, Biaya Surat Izin SIMAKSI Padahal Cuma Segini
-
Cara Menuju Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Savana Indah yang Terlalap Api Akibat Prewedding
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?