Suara.com - Momen prewedding yang seharusnya menjadi momen penting justru berujung petaka, seperti yang dialami oleh sepasang calon pengantin yang melakukan sesi foto di kawasan Gunung Bromo.
Fotografer yang bertugas untuk mengambil foto kedua calon pengantin tersebut menggunakan properfi flare yang ternyata memicu bencana besar. Kawasan bukit Teletubbies Gunung Bromo berakhir terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu.
Berkaitan dengan insiden tersebut, berikut identitas calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding dengan flare hingga memicu kebakaran bromo.
Keduanya adalah Pratiwi Mandala Putri dan Hendra Purnama. Mereka menjadi sorotan usai melakukan foto prewedding di Bromo. Pratiwi mengenyam pendidikan di Universitas Katolik Musi Charitas, Pelambang di Fakultas Bisnis dan Akuntansi.
Kini Putri berusia 26 tahun. Selain itu, Putri juga merupakan sosok penyuplai barang untuk Smile Seafood di Tangerang. Sementara itu, Hendra Purnama yang merupakan calon suami Putri adalah sosok asal Surabaya. Hendra berusia 39 tahun.
Sanksi Bagi Manajer WO
Atas aksi tersebut, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuat laporan ke Polsek Sukapura. Berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan enam orang yang turut serta dalam kegiatan foto pre wedding tersebut.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana, selaku manajer dari wedding organizer yang berasal dari Lumajang sebagai tersangka.
"Ada enam orang yang kami amankan. Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer dari Wedding Organizer sebagai tersangka," kata Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana.
Baca Juga: Sebabkan Savana Bromo Kebakaran, Ini Hasil Foto Preweddingnya
Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa bukti dari tersangka dan para saksi. Beberapa bukti yang telah berhasil diamankan diantaranya adalah korek api, flare, kamera, dan baju pengantin. Hingga saat ini, terdapat lima orang yang masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian selain tersangka Andrie.
AW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Calon Pengantin Kena Sanksi Wajib Lapor
Pasangan Pratiwi dan Hendra juga tengah menjalani pemeriksaan. Tiga orang lainnya yang menjalani pemeriksaan kepolisian adalah karyawan dari wedding organizer tersebut.
Sepasang calon pengantin yang melakukan prewedding dengan flare sampai Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kebakaran itu dikenai sanksi wajib lapor.
Nasib mereka berbeda dengan manajer wedding organizer (WO) yang berujung menjadi tersangka. Sementara itu, tiga kru WO berstatus sebagai saksi.
Berita Terkait
-
Sebabkan Savana Bromo Kebakaran, Ini Hasil Foto Preweddingnya
-
Kondisi Terkini Gunung Bromo, Api Masih Menjalar dan Asap Mengepul Tinggi
-
Asap Kebakaran Masih Terlihat di Gunung Bromo
-
Tak Dibayar WO Tersangka Flare Bromo, Biaya Surat Izin SIMAKSI Padahal Cuma Segini
-
Cara Menuju Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Savana Indah yang Terlalap Api Akibat Prewedding
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM
-
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!
-
Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS