Suara.com - Momen prewedding yang seharusnya menjadi momen penting justru berujung petaka, seperti yang dialami oleh sepasang calon pengantin yang melakukan sesi foto di kawasan Gunung Bromo.
Fotografer yang bertugas untuk mengambil foto kedua calon pengantin tersebut menggunakan properfi flare yang ternyata memicu bencana besar. Kawasan bukit Teletubbies Gunung Bromo berakhir terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu.
Berkaitan dengan insiden tersebut, berikut identitas calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding dengan flare hingga memicu kebakaran bromo.
Keduanya adalah Pratiwi Mandala Putri dan Hendra Purnama. Mereka menjadi sorotan usai melakukan foto prewedding di Bromo. Pratiwi mengenyam pendidikan di Universitas Katolik Musi Charitas, Pelambang di Fakultas Bisnis dan Akuntansi.
Kini Putri berusia 26 tahun. Selain itu, Putri juga merupakan sosok penyuplai barang untuk Smile Seafood di Tangerang. Sementara itu, Hendra Purnama yang merupakan calon suami Putri adalah sosok asal Surabaya. Hendra berusia 39 tahun.
Sanksi Bagi Manajer WO
Atas aksi tersebut, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuat laporan ke Polsek Sukapura. Berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan enam orang yang turut serta dalam kegiatan foto pre wedding tersebut.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana, selaku manajer dari wedding organizer yang berasal dari Lumajang sebagai tersangka.
"Ada enam orang yang kami amankan. Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer dari Wedding Organizer sebagai tersangka," kata Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana.
Baca Juga: Sebabkan Savana Bromo Kebakaran, Ini Hasil Foto Preweddingnya
Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa bukti dari tersangka dan para saksi. Beberapa bukti yang telah berhasil diamankan diantaranya adalah korek api, flare, kamera, dan baju pengantin. Hingga saat ini, terdapat lima orang yang masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian selain tersangka Andrie.
AW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Calon Pengantin Kena Sanksi Wajib Lapor
Pasangan Pratiwi dan Hendra juga tengah menjalani pemeriksaan. Tiga orang lainnya yang menjalani pemeriksaan kepolisian adalah karyawan dari wedding organizer tersebut.
Sepasang calon pengantin yang melakukan prewedding dengan flare sampai Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kebakaran itu dikenai sanksi wajib lapor.
Nasib mereka berbeda dengan manajer wedding organizer (WO) yang berujung menjadi tersangka. Sementara itu, tiga kru WO berstatus sebagai saksi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Sebabkan Savana Bromo Kebakaran, Ini Hasil Foto Preweddingnya
-
Kondisi Terkini Gunung Bromo, Api Masih Menjalar dan Asap Mengepul Tinggi
-
Asap Kebakaran Masih Terlihat di Gunung Bromo
-
Tak Dibayar WO Tersangka Flare Bromo, Biaya Surat Izin SIMAKSI Padahal Cuma Segini
-
Cara Menuju Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Savana Indah yang Terlalap Api Akibat Prewedding
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?