Suara.com - Formasi CPNS Kemenhub 2023 adalah formasi yang dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Formasi ini menawarkan berbagai posisi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang perhubungan, mulai dari tingkat SMA/SMK hingga S2. DIbandingkan dengan kementerian lainnya, Kemenhub membuka cukup banyak formasi pada CPNS tahun 2023 ini.
Rincian Formasi CPNS Kemenhub 2023
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai formasi CPNS Kemenhub 2023. namun jika dilihat dari pendaftaran tahun sebelumnya, Kemenhub membuka sebanyak 2.445 formasi. Formasi ini tersebar di beberapa instansi di bawah Kemenhub seperti berikut.
- Sekretariat Jenderal (Sekjen): 21 formasi
- Inspektorat Jenderal (Itjen): 24 formasi
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat): 1.044 formasi
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla): 1.000 formasi
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud): 300 formasi
Baca Juga: 5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA): 50 formasi
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP): 4 formasi
- Badan Kebijakan Transportasi (BKT): 1 formasi
- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ): 1 formasi
Beberapa posisi yang dibuka di Kemenhub antara lain:
- Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbang dan Pemadam Kebakaran
- Aviation Security
- Ahli Pertama Perencanaan Anggaran
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Teknisi Peralatan Listrik dan Elektronika
Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran CPNS Kemenhub 2023
Untuk mendaftar CPNS Kemenhub 2023, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh pihak Kemenhub. Persyaratan umum pendaftaran CPNS Kemenhub 2023.
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon atau anggota legislatif
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Persyaratan khusus pendaftaran CPNS Kemenhub 2023 dapat berbeda-beda tergantung pada posisi yang dilamar. Calon pelamar harus memperhatikan persyaratan khusus yang tercantum pada pengumuman resmi dari Kemenhub.
Jadwal pendaftaran CPNS Kemenhub 2023 juga belum diumumkan secara resmi, namun jika mengikuti jadwal pendaftaran CPNS secara umum, maka pendaftaran akan dibuka pada tanggal 17 September 2023 hingga tanggal 26 September 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCN BKN.
Demikianlah artikel tentang formasi CPNS Kemenhub 2023. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang peluang karir di bidang perhubungan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji
-
Cek Daftar Formasi CPNS BNN 2023 Lengkap
-
Syarat TOEFL untuk CPNS 2023: Cek Daftar Instansi dan Nilai Skor Minimal
-
Formasi CPNS 2023 Kementerian Pertanian Bakal Dibuka, Cek Daftarnya
-
Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Simak Formasi Terbaru September
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan