Suara.com - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak Kapolresta Barelang melepaskan 7 orang warga Pulau Rempang, Batam, yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan.
Permintaan itu disampaikan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang dala m keterangannya yang diterima pada Senin (11/9/2023). Polisi kata mereka, bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan.
"Kapolresta Barelang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap 8 orang warga Rempang-Galang yang telah ditetapkan tersangka," demikian keterangan tersebut.
Selain itu, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendapat laporan ada warga Rempang yang mengalami kesakitan sewaktu berada di dalam tahanan. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
"Mulai dari penangkapan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terjadi dihari yang sama. Sehingga Tim Advokasi melihat atensi yang begitu besar dalam kasus ini," ujar Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang.
Lebih lanjut, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang berpandangan aparat melakukan penahanan paksa kepada para tersangka.
"Kami menduga ini sebagai rentetan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga agar menerima relokasi secara sukarela," ungkap mereka.
7 Warga Jadi Tersangka
Sebelumnya, sebanyak tujuh dari delapan orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bentrokan warga dengan aparat gabungan di Pulau Rempang, Batam. Satu dari mereka dilepas polisi karena dianggap tak terlibat dalam bentrokan tersebut.
Baca Juga: Pergerakan Advokat Minta Polri Hentikan Tindakan Represif ke Masyarakat Pulau Rempang
Adapun ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan
"Dari delapan orang yang diamankan, satu orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti atas nama Boiran. Sehingga tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, dikutip dari Antara, Senin (11/9/2023).
Dia menjelaskan, satu orang yang dipulangkan itu tidak terbukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas saat bentrokan terjadi pada Kamis (7/9).
"Satu orang yang dipulangkan itu, karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian, tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas. Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana," kata dia.
Peran ketujuh tersangka itu kata dia, yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah petugas.
Berita Terkait
-
Babak Baru Polemik Pulau Rempang Batam, Wacana Relokasi hingga Aliansi Batalkan Aksi
-
Demo Tolak Relokasi Rempang: Massa Rusuh Sampai Lempari Kaca Kantor BP Batam
-
Silsilah Keluarga Tomy Winata, Konglomerat Pemilik PT MEG Dikaitkan Pro Kontra Rempang Eco City
-
Pergerakan Advokat Minta Polri Hentikan Tindakan Represif ke Masyarakat Pulau Rempang
-
Insiden yang Terjadi di Rempang Eco City Mendapat Perhatian Khusus Anggota Parlemen
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono
-
Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap
-
Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?
-
Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh
-
Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung
-
Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik
-
Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan
-
Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo
-
Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit