Suara.com - Aparat gabungan gabungan yang dimotori kepolisian melakukan tindakan represif dalam penghadapi masyarakat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis 7 September 2023. Warga yang menolak digusur di tanah mereka untuk proyek pembangunan itu mengalami kekerasan dari aparat, bahkan kepolisian menambakkan gas air mata untuk menghalau warga.
Cara-cara represif aparat itu menuai kritikan dari berbagai kalangan, termasuk Pergerakan Advokat Indonesia.
“Peristiwa ini menambah panjang daftar tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga. Ini harus dihentikan,” kata Heroe Waskito, Ketua Umum Pergerakan Advokat dalam keterangan pers, Senin (11/9/2023).
Seperti diketahui, peristiwa bentrokan ini terjadi saat warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City, di Pulau Rempang. Saat itu, tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok mendapat perlawanan dari warga.
Sebanyak 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau terancam tergusur oleh pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City. Rencananya kawasan ini akan dikembangkan menjadi kawasan industri, pariwisata, perdagangan, dan jasa.
“Kejadian seperti ini mengingatkan kita semua, pada situasi era rezim Orde Baru. Dimana aparat bertindak represif terhadap masyarakat yang menolak atau menyampaikan protes terhadap suatu proyek pembangunan,” kata Heroe yang juga aktivis gerakan mahasiswa era 80’an ini.
“Bila kepolisian terus seperti ini, maka masyarakat akan menilai bahwa kepolisian saat ini tidak jauh berbeda dengan zaman Soeharto. Tentu ini tidak baik bagi kepolisian. Termasuk akan berdampak buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi.”
Menurut Heroe, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu segera mengevaluasi jajarannya terkait peristiwa tersebut, dari mulai aparat di lapangan sampai Kapolda Kepri. Termasuk Komnas HAM perlu segera melakukan investigasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
“Polri sudah mempunyai berbagai peraturan yang mengatur prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Kapolri perlu mengevaluasi apakah jajarannya benar-benar telah memahami peraturan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Insiden yang Terjadi di Rempang Eco City Mendapat Perhatian Khusus Anggota Parlemen
Selain itu, Heroe juga meminta kepolisian untuk segera melepaskan warga yang ditangkap atas kejadian tersebut.
“Terkait penahanan tujuh warga yang ditangkap saat kejadian, jangan sampai ada kriminalisasi. Sekali lagi, jangan sampai cara-cara Orba diterapkan kembali dalam pengelolaan negara, termasuk dalam penegakan hukum,” tandas Heroe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity