Suara.com - Kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk lulusan SMA disebut sebagai salah satu yang paling banyak. Dalam laman cpns.kemenkumham.go.id disebutkan bahwa akan ada 1.015 kuota CPNS Kemenkumham 2023 dan 1.563 kuota PPPK.
Sebagian besar kuota akan diisi oleh penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian. Kedua jabatan tersebut hanya mensyaratkan pelamar dengan pendidikan SMA/ SMK.
Kendati sudah merilis pengumuman resmi Kemenkumham belum memerinci secara pasti berapa kebutuhan untuk penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian. Kedua posisi yang paling banyak diincar ini akan diumumkan kemudian bersamaan dengan pengumuman dari kementerian lain yakni pada 16 September 2023 pekan depan. Begitu pula dengan pendaftarannya akan dilaksanakan bersama dengan kementerian lainnya pada 17 Oktober 2023.
Walau demikian, bagi yang bercita-cita menjadi abdi negara di Kementerian Hukum dan HAM ini tidak ada salahnya bersiap-siap dari sekarang. Minimal dengan mengumpulkan segala persyaratan di bawah ini. Berikut secara rinci akan dijelaskan syarat umum CPNS 2023 bagi lulusan SMA/ SMK.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar CPNS
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
Baca Juga: Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Cek Kriteria Jurusan yang Dibutuhkan
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Setelah memenuhi persyaratan umum di atas, persiapkan berkas-berkas berikut untuk mendaftar.
1. Scan ijazah terakhir dan transkrip nilai dari pihak instansi pendidikan
2. Scan KTP elektronik
3. Scan akta kelahiran
4. Salinan surat keterangan
5. Pas foto formal
6. CV atau daftar riwayat hidup
7. Surat pernyataan penempatan di mana pun
8. Persyaratan khusus bagi formasi dan instansi yang didaftar
Berikut ini adalah timeline seleksi CPNS 2023 berdasarkan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
1. Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
2. Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
5. Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
6. Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
8. Penarikan data akhir: 20-22 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS : 23-26 Oktober 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
Itulah informasi mengenai kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk lulusan SMA yang perlu Anda ketahui.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Cek Kriteria Jurusan yang Dibutuhkan
-
Update Jadwal Tes CPNS 2023 Resmi dari BKN, Ada Perubahan Tanggal?
-
Daftar Formasi CPNS KPK 2023 Lengkap dengan Persyaratan Khusus
-
Daftar Rincian Formasi CPNS Kemenhub 2023, Lengkap dengan Persyaratan
-
Cek Daftar Formasi CPNS BNN 2023 Lengkap
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan