- TAUD menilai penggunaan UU Perlindungan Anak untuk menjerat aktivis sebagai bentuk kriminalisasi
- Aktivitas Delpedro dinilai bertujuan mendidik anak berpikir kritis, bukan memprovokasi
- Pelarangan suara anak dan aktivis dianggap mengancam demokrasi dan perlindungan anak
Suara.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menyoroti penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak oleh aparat kepolisian untuk menjerat sejumlah aktivis, termasuk Delpedro Marhaeni, dalam kasus demo ricuh.
Anggota TAUD, Sekar Banjaran Aji, menilai penggunaan UU Perlindungan Anak tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan salah kaprah.
Sekar mengatakan, aktivitas yang dilakukan Delpedro bersama sejumlah aktivis justru merupakan bagian dari upaya melindungi anak dengan memberikan pendidikan berpikir kritis.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak, tidak hanya sebatas menjaga fisik, melainkan juga menjamin hak mereka untuk memperoleh pengetahuan dan berani bersuara, sebagaimana yang selama ini disuarakan Delpedro.
"Yang dilakukan klien kami itu bukan berarti adalah memprovokasi anak-anak. Yang kami lakukan adalah melindungi anak-anak dengan memberikan pengetahuan yang tepat, memberikan pengetahuan tentang bagaimana untuk terus berpikir kritis," jelas Sekar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube YLBHI, Sabtu (6/9/2025).
Karena itu, Sekar menilai, dengan membungkam suara anak-anak dan mereka yang mendampingi, negara justru menihilkan pengalaman serta perspektif generasi muda terhadap situasi yang terjadi.
Lebih jauh, ia mengaitkan persoalan ini dengan kondisi demokrasi. Menurutnya, perlindungan anak tidak akan berjalan efektif tanpa adanya kebebasan berekspresi.
"Tanpa adanya demokrasi, kerja-kerja perlindungan anak tidak akan terjadi. Oleh karena itu jika hari ini suara sebagai hak itu direpresi, maka ini sebenarnya sedang merepresi kerja-kerja perlindungan anak," tegasnya.
Selain menyoroti penyalahgunaan UU Perlindungan Anak, Sekar juga mengecam keras tindakan polisi yang menurutnya kerap mem-framing semua demonstran sebagai “perusuh.”
Baca Juga: Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
Ia menilai pelabelan itu sangat bermasalah, sebab demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin negara.
"Bagaimana polisi sebagai penegak hukum langsung mem-framing semua orang yang berdemonstrasi sebagai perusuh, itu adalah sebuah permasalahan," ujarnya.
Dituding Provokator
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait aksi demo ricuh 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Enam di antaranya adalah Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Mereka dituduh menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi dan melakukan kerusuhan.
Berita Terkait
-
Aktivis Singgung Keanehan di Balik Kematian Affan, Duga Adanya Cipta Kondisi untuk Memicu Kerusuhan
-
Delpedro Marhaen dkk Dicap Provokator Demo Rusuh di Jakarta, Polisi: Ada Tutorial Rakit Bom Molotov
-
Direktur Lokataru Jadi Tersangka! Ini Peran 6 Provokator Demo Pelajar 25 Agustus 2025
-
'Di Mana Batas Hasutan?' Benny K Harman Pertanyakan Penangkapan Delpedro dan Admin Gejayan Memanggil
-
Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Diungkap Polri, Ratusan Anak Edarkan Narkoba jadi Alarm Keras: Narkoba Sudah Acak-acak Generasi Muda
-
PSI Temukan Anggaran Janggal di RAPBD DKI 2026: Lampu Operasi Rp 1,4 Miliar, Laptop Rp 43 Juta
-
Menjawab Sidak Dedi Mulyadi, 4 Bukti Kuat Sumber Air Aqua Berasal dari Pegunungan Terlindungi
-
Geger Pesta Seks Gay di Surabaya Bikin Kaget, Profesi Pesertanya Ada ASN, Guru hingga Petani?
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Guntur Romli PDIP Sebut Mahasiswa '98 Bisa Dicap Penjahat
-
FKBI Desak Gubernur Dedi Mulyadi Lakukan Tindakan Tegas Usai Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur
-
Geger Aqua Disebut Pakai Air Sumur Bor, DPR Turun Tangan: Ini Persoalan Serius!
-
Sembuh dari Tifus, Lisa Mariana Siap Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Besok Siang
-
Survei Mengungkap: Program MBG Tuai Kekecewaan Tinggi, Publik Desak Evaluasi