- TAUD menilai penggunaan UU Perlindungan Anak untuk menjerat aktivis sebagai bentuk kriminalisasi
- Aktivitas Delpedro dinilai bertujuan mendidik anak berpikir kritis, bukan memprovokasi
- Pelarangan suara anak dan aktivis dianggap mengancam demokrasi dan perlindungan anak
Suara.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menyoroti penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak oleh aparat kepolisian untuk menjerat sejumlah aktivis, termasuk Delpedro Marhaeni, dalam kasus demo ricuh.
Anggota TAUD, Sekar Banjaran Aji, menilai penggunaan UU Perlindungan Anak tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan salah kaprah.
Sekar mengatakan, aktivitas yang dilakukan Delpedro bersama sejumlah aktivis justru merupakan bagian dari upaya melindungi anak dengan memberikan pendidikan berpikir kritis.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak, tidak hanya sebatas menjaga fisik, melainkan juga menjamin hak mereka untuk memperoleh pengetahuan dan berani bersuara, sebagaimana yang selama ini disuarakan Delpedro.
"Yang dilakukan klien kami itu bukan berarti adalah memprovokasi anak-anak. Yang kami lakukan adalah melindungi anak-anak dengan memberikan pengetahuan yang tepat, memberikan pengetahuan tentang bagaimana untuk terus berpikir kritis," jelas Sekar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube YLBHI, Sabtu (6/9/2025).
Karena itu, Sekar menilai, dengan membungkam suara anak-anak dan mereka yang mendampingi, negara justru menihilkan pengalaman serta perspektif generasi muda terhadap situasi yang terjadi.
Lebih jauh, ia mengaitkan persoalan ini dengan kondisi demokrasi. Menurutnya, perlindungan anak tidak akan berjalan efektif tanpa adanya kebebasan berekspresi.
"Tanpa adanya demokrasi, kerja-kerja perlindungan anak tidak akan terjadi. Oleh karena itu jika hari ini suara sebagai hak itu direpresi, maka ini sebenarnya sedang merepresi kerja-kerja perlindungan anak," tegasnya.
Selain menyoroti penyalahgunaan UU Perlindungan Anak, Sekar juga mengecam keras tindakan polisi yang menurutnya kerap mem-framing semua demonstran sebagai “perusuh.”
Baca Juga: Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
Ia menilai pelabelan itu sangat bermasalah, sebab demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin negara.
"Bagaimana polisi sebagai penegak hukum langsung mem-framing semua orang yang berdemonstrasi sebagai perusuh, itu adalah sebuah permasalahan," ujarnya.
Dituding Provokator
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait aksi demo ricuh 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Enam di antaranya adalah Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Mereka dituduh menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi dan melakukan kerusuhan.
Namun, penangkapan dan penahanan terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq menuai kritik luas dari masyarakat sipil.
Di media sosial, banyak pihak mendesak kepolisian membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban kriminalisasi.
Berita Terkait
-
Aktivis Singgung Keanehan di Balik Kematian Affan, Duga Adanya Cipta Kondisi untuk Memicu Kerusuhan
-
Delpedro Marhaen dkk Dicap Provokator Demo Rusuh di Jakarta, Polisi: Ada Tutorial Rakit Bom Molotov
-
Direktur Lokataru Jadi Tersangka! Ini Peran 6 Provokator Demo Pelajar 25 Agustus 2025
-
'Di Mana Batas Hasutan?' Benny K Harman Pertanyakan Penangkapan Delpedro dan Admin Gejayan Memanggil
-
Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap