Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membantah kepolisian yang menywbut sanksi tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi tidak efektif. Sebaliknya, kebijakan ini dianggap sangat efektif untuk mengurangi polusi udara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, sejak diberlakukan 1 September lalu, sudah banyak masyarakat yang melakukan uji emisi. Mereka khawatir akan terkena hukuman jika tak melakukannya.
"September baru sampai dengan tanggal 11 lho, jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Menurut Yogi, sanksi tilang uji emisi merupakan alat untuk mengubah perilaku masyarakat yang tadinya enggan jadi mau melakukan uji emisi. Dengan uji emisi, maka asap knalpot yang dikeluarkan jadi memenuhi standar kesehatan.
"Sebagai social engineering tool mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan miliknya agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi resmi meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebut peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9/2023)
Sebagai gantinya, lanjut Nurcholis, pihaknya hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis.
Baca Juga: Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien
"Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.
Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.
Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Apa Saja Isi Tuntutan Demo Nepal? Bikin Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
5 Fakta Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patok Parkir Rp 30 Ribu, Ini Respon Wali Kota!
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
-
Pemerintah Tolak Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Demo, Yusril: Proses Hukum Sudah Jalan
-
'Jangan Percaya IMF!' Ucapan Lama Menkeu Purbaya Sardewa Kini Jadi Bumerang?
-
Keterlibatan Pelajar Berunjuk Rasa Meningkat: Bukti Kesadaran Dini Melawan Sistem yang Menindas!
-
Detik-detik Pria Berjilbab Rampok Mobil Pajero Sport di Bandara
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan