Suara.com - Peristiwa penemuan jenazah ibu dan anak laki-lakinya di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (7/9/2023), masih menyisakan sejumlah tanda tanya.
Ibu dan anak itu diketahui bernama Grace Arijani Harahapan (68) dan David Ariyanto Wibowo (38). Keduanya ditemukan dalam keadaan tinggal tulang belulang dalam kamar yang tak terkunci.
Bersama dua jenazah itu, polisi menemukan sebuah botol kaca dan bungkus cokelat. Petugas juga menemukan sebuah tulisan ‘to you whom ever’ dalam sebuah laptop.
Melihat kondisinya yang tinggal tulang belulang, polisi menduga Grace dan David telah meninggal dunia sejak satu bulan lalu.
Lantas apa saja kebiasaan janggal ibu dan anak itu sebelum mereka ditemukan meninggal dunia? Berikut ulasannya.
Hanya keluar setiap hari Kamis
Pola keseharian Grace dan David tak luput dari penyelidikan kepolisian yang berusaha mengungkap penyebab kematian keduanya.
Menurut pengakuan petugas keamanan Perumahan Bukit Cinere yang bernama Jafar, keduanya hanya keluar rumah setiap hari Kamis.
Ia memperkirakan, Grace dan David keluar rumah setiap Kamis untuk berbelanja kebutuhan rumah atau hanya sekadar mencari makan.
Baca Juga: Misteri Tulang Belulang Ibu-Anak di Depok, Polisi Selidiki Sisa Makanan dan Roti Utuh di Rumah Grace
Jafar mengaku, terakhir kali melihat keduanya pada pertengahan Juli 2023, ketika mereka hendak keluar rumah dengan menumpangi taksi Bluebird.
Beli air galon setiap Selasa
Kebiasaan janggal Grace dan David lainnya adalah sepekan sekali keduanya membeli air galon, tepatnya setiap hari Selasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keluarga tersebut cukup saklek, mereka meminta galon diantar setiap pukul 8 pagi. Di luar itu, mereka tidak mau menerimanya.
Enggan masuk grup WhatsApp
Tertutupnya sosok Grace dan David dengan lingkungan sekitarnya di Perumahan Bukit Indah Cinere diungkap oleh Ketua RW 12 perumahan itu, Herry Meidjiantono.
Berita Terkait
-
Kabar Terbaru Kasus Ibu dan Anak Tinggal Kerangka, Polisi Periksa Sidik Jari dari Sembilan Titik
-
Benarkah Ada Pungutan di SMKN 1 Depok? Komisi D DPRD Kota Depok Ontrog Sekolah
-
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Olah TKP Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Cinere
-
Misteri Tulang Belulang Ibu-Anak di Depok, Polisi Selidiki Sisa Makanan dan Roti Utuh di Rumah Grace
-
Waktu Kematian Ibu-Anak di Depok Masih Misterius, Pengantar Galon Beri Kesaksian Mengejutkan!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset