Suara.com - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka dalam hitungan hari. Masing-masing instansi sudah secara resmi mengumumkan formasi CPNS 2023 untuk lembaga mereka. Adapun cara melihat formasi CPNS 2023 bisa kamu simak di sini.
Paska pengumuman resmi tanggal 16 September 2023, pemerintah membuka formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang dikabarkan sebelumnya, di mana diperkirakan pemerintah akan membuka lowongan sampai satu juta formasi. Ketidaksamaan jumlah tersebut, dikarenakan sejumlah instansi tidak mengusulkan formasi untuk instansi mereka.
Adapun cara melihat formasi CPNS 2023 dengan lebih jelas dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Silahkan kunjungi website sscasn.bkn.go.id atau website instansi, antara lain:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
- Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/
- Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
Baca Juga: 3 Cara Membuat Pas Foto CPNS 2023 Pakai AI, Super Gampang dan Cepat!
- Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/
2. Klik "info lowongan".
3. Pilih "Simulasi pemilihan" dan isi kolom sesuai kebutuhan
4. Pilih jenis pengadaan, CPNS atau PPPK
5. Sesuaikan instansi dengan pilihan pendaftar
6. Klik tingkat pendidikan
7. Pilih jurusan pendidikan
8. Setelah itu, klik "cari"
9. Informasiformasi CPNS 2023 akan segera muncul sesuai jurusan dan instansi yang kamu minati.
Jika kamu mau mendaftar, perhatikan langkah-langkah mendaftar CPNS 2023 yang benar sebagai berikut:
1. Masuk ke portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id
2. Daftar akun bagi yang belum punya akun
3. Login ke akun bagi yang sudah punya akun
4. Lengkapi data sesuai dengan permintaan form
5. Klik "selanjutnya".
6. Pilih jenis seleksi CPNS atau PPPK sesuai minat kamu
7. Pilih formasi sesuai tingkat pendidikan yang disediakan
8. Unggah dokumen sesuai persyaratan yang diminta
9. Kalau sudah, periksa resume lalu akhiri pendaftaran
10. Langkah terakhir cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Berita Terkait
-
3 Cara Membuat Pas Foto CPNS 2023 Pakai AI, Super Gampang dan Cepat!
-
Contoh Surat Pernyataan Penempatan Dimanapun CPNS 2023, Perhatikan Detailnya!
-
Contoh Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2023, Bisa Langsung Copas!
-
Apa Saja Berkas Persyaratan CPNS 2023? Persiapkan dari Sekarang!
-
Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD