Menilai seharusnya ada pemeriksaan barang pengunjung
Mustaji melanjutkan, hanya pihak TNBTS yang mengetahui situasi di kawasan tersebut. Karena itu, lanjutnya, seharusnya petugas mampu melakukan deteksi dini sebagai pencegahan.
Salah satunya adalah pengelola wisata kawasan Gunung Bromo seharusnya memeriksa barang bawaan pengunjung.
Menuntut balik pihak TNBTS
Tak hanya itu, Mustaji juga mengatakan kliennya berniatt menuntut pertanggungjawaban hukum atas kejadian kebakaran tersebut. Tuntutan tersebut akan ditujukan kepada petugas TNBTS.
Pasalnya, Mustaji mengklaim calon pengantin yang rencananya akan menikah pada akhir bulan Desember itu tidak membawa barang mudah terbakar. Bahkan, ia juga mengklaim kliennya sudah berusaha memandamkan api.
"Niat awal dari klien kami untuk (pemotretan) preweddding, ada rencana pernikahan di bulan Desember. Klien kami bawa barang yang menurut (mereka) tidak mudah terbakar. Klien kami sudah berusaha untuk memadamkan (api), bukan kata netizen (mereka) membiarkan (api). Itu tidak benar," kata Mustaji.
Salahkan tak ada fasilitas umum dan pemadam kebakaran
Hasmoko yang juga kuasa hukum pasangan prewedding, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi. Hasilnya, ia akan menuntut pihak TNBTS karena tidak adanya sistem keamanan pengunjung, serta fasilitas umum.
Baca Juga: Periksa 14 Saksi, Polres Jakpus Telurusi Dugaan Unsur Pidana dalam Kebakaran Museum Nasional
Hal tersebut disampaikannya saat sang klien menyatakan permintaan maaf. Adapun fasilitas yang dimaksud Hasmoko adalah alat pemadam kebakaran, sampai fasilitas lain jika ada kebakaran.
"Setelah kami investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami melaporkan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum," kata Hasmoko.
Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan AP (41) yang merupakan manajer WO sebagai tersangka. Alasannya, ketika masuk ke TNBTS, AP tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi, yang artinya ia menyalahi aturan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana sesuai Pasal 188 kUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Periksa 14 Saksi, Polres Jakpus Telurusi Dugaan Unsur Pidana dalam Kebakaran Museum Nasional
-
Kebakaran Museum Nasional Diperkirakan Rusak Sejumlah Koleksi 'Mahal'
-
14 Orang Saksi Diperiksa Polisi Buntut Kebakaran Museum Nasional
-
Sederet Fakta Kebakaran Museum Nasional, Kini Ditutup Sementara
-
Fasilitas dan Koleksi Sejarah Museum Nasional yang Terdampak Kebakaran
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga