Menilai seharusnya ada pemeriksaan barang pengunjung
Mustaji melanjutkan, hanya pihak TNBTS yang mengetahui situasi di kawasan tersebut. Karena itu, lanjutnya, seharusnya petugas mampu melakukan deteksi dini sebagai pencegahan.
Salah satunya adalah pengelola wisata kawasan Gunung Bromo seharusnya memeriksa barang bawaan pengunjung.
Menuntut balik pihak TNBTS
Tak hanya itu, Mustaji juga mengatakan kliennya berniatt menuntut pertanggungjawaban hukum atas kejadian kebakaran tersebut. Tuntutan tersebut akan ditujukan kepada petugas TNBTS.
Pasalnya, Mustaji mengklaim calon pengantin yang rencananya akan menikah pada akhir bulan Desember itu tidak membawa barang mudah terbakar. Bahkan, ia juga mengklaim kliennya sudah berusaha memandamkan api.
"Niat awal dari klien kami untuk (pemotretan) preweddding, ada rencana pernikahan di bulan Desember. Klien kami bawa barang yang menurut (mereka) tidak mudah terbakar. Klien kami sudah berusaha untuk memadamkan (api), bukan kata netizen (mereka) membiarkan (api). Itu tidak benar," kata Mustaji.
Salahkan tak ada fasilitas umum dan pemadam kebakaran
Hasmoko yang juga kuasa hukum pasangan prewedding, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi. Hasilnya, ia akan menuntut pihak TNBTS karena tidak adanya sistem keamanan pengunjung, serta fasilitas umum.
Baca Juga: Periksa 14 Saksi, Polres Jakpus Telurusi Dugaan Unsur Pidana dalam Kebakaran Museum Nasional
Hal tersebut disampaikannya saat sang klien menyatakan permintaan maaf. Adapun fasilitas yang dimaksud Hasmoko adalah alat pemadam kebakaran, sampai fasilitas lain jika ada kebakaran.
"Setelah kami investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami melaporkan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum," kata Hasmoko.
Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan AP (41) yang merupakan manajer WO sebagai tersangka. Alasannya, ketika masuk ke TNBTS, AP tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi, yang artinya ia menyalahi aturan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana sesuai Pasal 188 kUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Periksa 14 Saksi, Polres Jakpus Telurusi Dugaan Unsur Pidana dalam Kebakaran Museum Nasional
-
Kebakaran Museum Nasional Diperkirakan Rusak Sejumlah Koleksi 'Mahal'
-
14 Orang Saksi Diperiksa Polisi Buntut Kebakaran Museum Nasional
-
Sederet Fakta Kebakaran Museum Nasional, Kini Ditutup Sementara
-
Fasilitas dan Koleksi Sejarah Museum Nasional yang Terdampak Kebakaran
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan