Menilai seharusnya ada pemeriksaan barang pengunjung
Mustaji melanjutkan, hanya pihak TNBTS yang mengetahui situasi di kawasan tersebut. Karena itu, lanjutnya, seharusnya petugas mampu melakukan deteksi dini sebagai pencegahan.
Salah satunya adalah pengelola wisata kawasan Gunung Bromo seharusnya memeriksa barang bawaan pengunjung.
Menuntut balik pihak TNBTS
Tak hanya itu, Mustaji juga mengatakan kliennya berniatt menuntut pertanggungjawaban hukum atas kejadian kebakaran tersebut. Tuntutan tersebut akan ditujukan kepada petugas TNBTS.
Pasalnya, Mustaji mengklaim calon pengantin yang rencananya akan menikah pada akhir bulan Desember itu tidak membawa barang mudah terbakar. Bahkan, ia juga mengklaim kliennya sudah berusaha memandamkan api.
"Niat awal dari klien kami untuk (pemotretan) preweddding, ada rencana pernikahan di bulan Desember. Klien kami bawa barang yang menurut (mereka) tidak mudah terbakar. Klien kami sudah berusaha untuk memadamkan (api), bukan kata netizen (mereka) membiarkan (api). Itu tidak benar," kata Mustaji.
Salahkan tak ada fasilitas umum dan pemadam kebakaran
Hasmoko yang juga kuasa hukum pasangan prewedding, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi. Hasilnya, ia akan menuntut pihak TNBTS karena tidak adanya sistem keamanan pengunjung, serta fasilitas umum.
Baca Juga: Periksa 14 Saksi, Polres Jakpus Telurusi Dugaan Unsur Pidana dalam Kebakaran Museum Nasional
Hal tersebut disampaikannya saat sang klien menyatakan permintaan maaf. Adapun fasilitas yang dimaksud Hasmoko adalah alat pemadam kebakaran, sampai fasilitas lain jika ada kebakaran.
"Setelah kami investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami melaporkan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum," kata Hasmoko.
Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan AP (41) yang merupakan manajer WO sebagai tersangka. Alasannya, ketika masuk ke TNBTS, AP tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi, yang artinya ia menyalahi aturan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana sesuai Pasal 188 kUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Periksa 14 Saksi, Polres Jakpus Telurusi Dugaan Unsur Pidana dalam Kebakaran Museum Nasional
-
Kebakaran Museum Nasional Diperkirakan Rusak Sejumlah Koleksi 'Mahal'
-
14 Orang Saksi Diperiksa Polisi Buntut Kebakaran Museum Nasional
-
Sederet Fakta Kebakaran Museum Nasional, Kini Ditutup Sementara
-
Fasilitas dan Koleksi Sejarah Museum Nasional yang Terdampak Kebakaran
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BrahMos vs Fattah 1: Timur Tengah Membara, Indonesia Ikut Beli Rudal yang Ditakuti Barat
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Ahmad Sahroni Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Teror Terhadap Demokrasi
-
Data Dukcapil: Penduduk Indonesia Terbanyak Berasal dari Shio Tikus
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss
-
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
-
Indonesia Beli Rudal BrahMos, Barat Ketar-ketir! Bisa Tenggelamkan Kapal Induk dalam Hitungan Detik
-
Wamen HAM Soroti Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka
-
4 Fakta Menarik Rudal BrahMos PJ-10 yang Baru Dibeli Indonesia: Setara Tomahawk Milik AS
-
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran