Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk bantuan sosial atau bansos.
“Sesuai dengan jadwal pemanggilan yang disampaikan tim penyidik, hari ini (18/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, telah hadir Tersangka MKW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya, Kuncoro diperiksa oleh lembaga antirasuah sekitar enam jam untuk mendalami perannya dalam distribusi beras bansos pada Kamis (7/9).
"Didalami peran yang bersangkutan (Kuncoro Wibowo) sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud," ujar Ali.
Meski begitu, KPK memutuskan untuk tidak langsung menahan Kuncoro, tetapi memulangkannya.
Diketahui, KPK telah menahan dua orang eks petinggi PT. BGR dalam kasus ini, yaitu Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT. BGR periode 2018-2021.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/9).
KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp127,5 miliar.
Tiga tersangka tersebut ialah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Baca Juga: Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim