Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida.
“Hari ini (18/9) bertempat di Polres Kota Yogyakarta, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (18/9/2023).
Selain Beny, KPK juga memanggil saksi lain untuk diperiksa yaitu Direktur CV. Alam Raya Utama Sejahtera Hendi Hidayat, Kepala Studio PT. Arsigraphi Eka Yulianta, Amin Agustiono selaku wirausaha sebagai Network Marketing, dan Yatmin selaku Komisaris PT. Bayanaka Cipta Arta dan Nugroho Wuri selaku saksi dari pihak wiraswasta.
Hingga saat ini, Ali Fikri belum membeberkan terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus proyek pembangunan yang menggunakan APBD DIY tahun anggaran 2016-2017 ini.
Namun, Ali masih enggan mengungkap nama tersangka baru tersebut. Dia mengatakan pengungkapan nama tersebut akan dilakukan berbarengan dengan penahanan.
“Jadi, dari fakta persidangan dan kami analisis fakta hukumnya, KPK menemukan ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Ali dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/3).
Diketahui, tiga orang terkait kasus korupsi ini sudah menjalani persidangan dan mendapatkan putusan inkrah. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Putusan pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar. KPK menduga kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp31,7 miliar.dea
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Direktur Gas Pertamina Yenny Andayani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan