Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida.
“Hari ini (18/9) bertempat di Polres Kota Yogyakarta, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (18/9/2023).
Selain Beny, KPK juga memanggil saksi lain untuk diperiksa yaitu Direktur CV. Alam Raya Utama Sejahtera Hendi Hidayat, Kepala Studio PT. Arsigraphi Eka Yulianta, Amin Agustiono selaku wirausaha sebagai Network Marketing, dan Yatmin selaku Komisaris PT. Bayanaka Cipta Arta dan Nugroho Wuri selaku saksi dari pihak wiraswasta.
Hingga saat ini, Ali Fikri belum membeberkan terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus proyek pembangunan yang menggunakan APBD DIY tahun anggaran 2016-2017 ini.
Namun, Ali masih enggan mengungkap nama tersangka baru tersebut. Dia mengatakan pengungkapan nama tersebut akan dilakukan berbarengan dengan penahanan.
“Jadi, dari fakta persidangan dan kami analisis fakta hukumnya, KPK menemukan ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Ali dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/3).
Diketahui, tiga orang terkait kasus korupsi ini sudah menjalani persidangan dan mendapatkan putusan inkrah. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Putusan pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar. KPK menduga kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp31,7 miliar.dea
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Direktur Gas Pertamina Yenny Andayani
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
KPAI Sebut Kasus Tewasnya Ibu dan 2 Anak di Bandung Berkategori Filisida Maternal, Apa Itu?
-
Pembelaan Kompak Raja Juli dan Karding Usai Viral Foto Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan
-
Demo 8 September 2025: Tiga Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Isu Papua hingga Munir
-
Pramono Anung Ungkap Perbaikan Lift dan JPO Halte Polda dan Senen yang Terbakar Capai Rp20 Miliar
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
KPAI Ungkap 'Filisida Maternal' di Balik Tragedi Ibu Racuni 2 Anak, Desak Polisi Usut Wasiat Pilu
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Geger Mayat Pria Hanyut di Kalimalang Jaktim, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Pesan Jangan Dibakar Lagi
-
Potret Pilu Guru Honorer: Belasan Tahun Mengabdi, Gaji Hanya Puluhan Ribu Rupiah!