Suara.com - Sikap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terhadap kerusuhan di Pulau Rempang, Batam, Riau, banjir kritikan. Publik menilai bahwa Yudo tak memberi simpati pada warga Rempang yang terdampak kerusuhan.
Adapun Yudo memerintahkan para anggota TNI yang bertugas di lapangan untuk memiting warga Rempang yang bentrok secara anarkis.
"Dipiting aja itu, satu orang miting satu. Saya khawatir kalau pakai alat, kita juga dilempari tadi," kata Panglima TNI dalam sebuah video viral.
Yudo sontak memberi arahan bagi para pasukan untuk tak segan menunjukkan kekuatan mereka lantaran menang jumlah.
“Lebih dari masyarakatnya itu satu orang miting satu. Ya kan TNI umpanya, masyarakatnya 1.000 ya kita keluarkan 1.000 (anggota TNI). Satu (anggota TNI) miting satu (warga Rempang). Itukan selesai. Gak usah pakai alat, dipiting aja satu-satu,” kata Yudo Margono.
Harta kekayaan Panglima TNI dicari-cari
Publik langsung menaruh perhatian mereka ke Yudo Margono.
Berbagai informasi seperti harta kekayaan Panglima TNI dan profilnya sontak dicari-cari.
Adapun sebagai seorang pejabat publik, Yudo Margono diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca Juga: Adu Harta Kekayaan 5 Kandidat Cawapres Pilpres 2024, Siapa Paling Tajir?
Laporan tersebut disetor tiap tahunnya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang bisa diakses oleh publik.
Berdasarkan penelusuran Suara.com di LHKPN, terungkap bahwa Yudo memiliki harta kekayaan senilai Rp 17.970.088.086 atau Rp 17,970 miliar.
Miliaran rupiah harta kekayaan Yudo Margono mayoritas disumbang dari dari 51 bangunan dan tanah senilai Rp 10.450.959.000 atau Rp 10,4 miliar.
Puluhan bangunan dan tanah itu tersebar di sejumlah wilayah di antaranya Surabaya, Jawa Timur, Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, hingga Sorong, Papua Barat.
Yudo juga memiliki beberapa kendaraan bermotor. Rinciannya tiga unit mobil dan dua unit sepeda motor yang seluruhnya bernilai Rp 1.630.000.000 atau Rp 1,6 miliar.
Lebih spesifiknya, Yudo menyimpan mobil Alphard senilai Rp 1 miliar, mobil Fortuner tahun 2012 senilai Rp 300 juta, mobil Pajero Sport tahun 2010 senilai Rp 310 juta dan dua sepeda motor masing-masing senilai Rp 10 juta.
Berita Terkait
-
Adu Harta Kekayaan 5 Kandidat Cawapres Pilpres 2024, Siapa Paling Tajir?
-
Adu 'Sakti' Panglima Pajaji vs Panglima TNI: Ribut Soal Piting Warga Rempang
-
Segini Nilai Kerugian RI Jika Pembangunan Rempang Eco City Gagal
-
Profil Xinyi, Investor Pulau Rempang yang Kucurkan Dana Rp381 Triliun
-
Demi Investasi, Bahlil Sebut Pengembangan Pulau Rempang Harus Tetap Berjalan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Oleh-oleh Suara.com dari Swiss: Hidup Tenang Tanpa Klakson, Begini Rasanya Slow Living di Zurich
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden