Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disiapkan KPU lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review terhadap PKPU 10/2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap isi putusan MA tersebut.
"Kami sedang mengkaji, sedang kami siapkan perubahan PKPU 10/2023 berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.
"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).
Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Diketahui, para pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 k Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan karena mereka menilai KPU telah ingkar janji setelah sempat menyatakan bakal merevisi pasal 8 pada aturan tersebut mengenai keterwakilan perempuan.
Baca Juga: Kunjungi Kantor KPU, Redaksi Suara.com Sampaikan Dukungan Penuh Pemilu 2024 yang Lancar dan Damai
"Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi peraturan KPU. Maka, tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU ke Mahkamah Agung," kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Berita Terkait
-
KPU akan Konsultasi Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dengan Komisi II DPR RI Pekan Depan
-
KPU Pakai Tinta dari Gambir Inovasi Kampus Unand di Pemilu 2024, Dijamin Halal!
-
Wawancara Eksklusif: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tegaskan Siap Tempur Jelang Pemilu 2024
-
Persiapan Tempur Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Jelang Pemilu 2024
-
Penjelasan Lengkap KPU Soal Landasan Hukum Rencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka