Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disiapkan KPU lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review terhadap PKPU 10/2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap isi putusan MA tersebut.
"Kami sedang mengkaji, sedang kami siapkan perubahan PKPU 10/2023 berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Kunjungi Kantor KPU, Redaksi Suara.com Sampaikan Dukungan Penuh Pemilu 2024 yang Lancar dan Damai
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.
"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).
Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Diketahui, para pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 k Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan karena mereka menilai KPU telah ingkar janji setelah sempat menyatakan bakal merevisi pasal 8 pada aturan tersebut mengenai keterwakilan perempuan.
Baca Juga: Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua Panel
"Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi peraturan KPU. Maka, tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU ke Mahkamah Agung," kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Berita Terkait
-
I Dewa Agung Gede Lidartawan Cs Kembali Pimpin KPU Bali Periode 2023-2028
-
Sah! Inilah 5 Nama Komisioner KPU Bali Resmi Ditetapkan, Berikut Daftarnya
-
KPU Pastikan Logistik Aman Jika Pilpres 2024 Dilakukan Dua Putaran
-
Batal Gunakan Dua Panel, KPU Siasati Formulir Penghitungan Suara
-
Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023, KPU Akan Tata Ulang Jadwal Verifikasi
Terpopuler
- Elkan Baggott Main Full, Ipswich Town Singkirkan Wolves di Piala Liga Inggris!
- Misteri Jasad Anak Pamen TNI Terbakar Di Bandara Halim, Dibunuh Lalu Dibakar?
- Eks Man United Puji Elkan Baggott Cs usai Singkirkan Tim Premier League di Piala Liga Inggris
- Timnas Indonesia U-24 Bakal Sulit Kalahkan Uzbekistan, Rachmat Irianto Yakin Hadirnya Ramadhan Sananta Menjadi Solusi
- Jejak Sadis 3 Prajurit TNI Penculik Imam Masykur: 14 Kali Menculik, Memeras Dan Menganiaya Pedagang Obat
Pilihan
-
Pameran Sepeda Motor AISI Luncurkan Konsep Baru Gelaran untuk Tahun Ganjil, Dibuka Pre-event IMOS Jamboride
-
TPA Bukit Pinang Masih Terbakar, Wali Kota Samarinda Andi Harun Sebut Penyebabnya
-
Dampak Polusi Udara di Jabodetabek, Kasus Penyakit Pernapasan Meningkat Sampai 34 Persen
-
Inchcape Jumpa Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Berkomitmen Dukung Transisi Energi Baru di Tanah Air
-
Nilai Investasi di PPU Terus Bertambah, Karena IKN?
Terkini
-
PKB Pastikan Pertemuan Anies-Cak Imin dengan Habib Rizieq Bukan Agenda Politik
-
Johnny Plate Bantah Minta Uang Rp 500 Juta Tiap Bulan Hingga Dibiayai Tour ke Eropa
-
Anies-Cak Imin Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Nasdem: Penuhi Undangan Pernikahan
-
Edward Hutahaean Kembai Disebut Disidang Korupsi BTS 4G: Minta Uang 8 juta Dollar US hingga Ancam Buldoser Kominfo
-
Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Suap Match Fixing Liga 2 Senilai Rp1 M