Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis dan akan ditugaskan di lingkungan kerja BKN. Apa saja syarat dan ketentuan seleksi PPPK teknis 2023 di BKN?
Adapun ketentuan, syarat, jabatan, gaji, dan jadwal seleksi PPPK Teknis BKN bisa disimak dalam serba serbi PPPK Teknis 2023 di bawah ini.
Kita pahami dulu apa itu PPPK. Tenaga kerja berstatus PPPK berarti ia bekerja di suatu instansi dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan pengumuman BKN, alokasi kebutuhan PPPK Teknis 2023 mencapai 149 orang dengan penempatan di:
1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat
2. Pusat pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
3. Kantor Regional I BKN Yogyakarta Kantor Regional III BKN Bandung;
5. Kantor Regional V BKN Jakarta;
6. Kantor Regional VI BKN Medan;
7. Kantor Regional VII BKN Palembang;
8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;
9. Kantor Regional IX BKN Jayapura;
10.Kantor Regional X BKN Denpasar;
11.Kantor Regional XI BKN Manado;
12.Kantor Regional XIV BKN Manokwari;
13.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu;
14.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Jambi; dan
15.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang.
Syarat dan ketentuan PPPK Teknis 2023
Ada persyaratan umum dan persyaratan khusus pendaftar melamar kerja sebagai PPPK Teknis 2023. Berikut persyaratan umum PPPK Teknis 2023:
1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun, maksimal 55 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya sebelumnya
5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, maupun anggota kepolisian Indonesia.
6. Tidak menajdi anggota maupun pengurus suatu partai
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi dibuktikan dengan ijazah asli dan transkrip nilai asli
9. Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat keahlian
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan isntansi BKN
11. Sehat jasmani dan rohani
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
13. Tidak mengonsumsi narkotika
Persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2023 antara lain:
Baca Juga: Cara Lihat Formasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Data Instansi Hampir 100 Persen!
1. Diutamakan memiliki pengalaman pada masing-masing jabatan dapat dibuktikan dengan hasil kajian, penelitian, makalah, atau artikel yang dibuat sendiri.
2. Diutamakan memiliki sertifikat pengolahan arsip dinamis atau pengolahan arsip statis
3. Diutamakan menguasai bahasa pemrograman
4. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang data engineer
5. Diutamakan menguasai database
6. Diutamakan yang memahami jaringan komputer
7. Diutamakan yang memahami konsep Local Area Network
8. Diutamakan yang menguasai subnetting
9. Diutamakan yang dapat menyajikan pengolahan data dan penyajian informasi dalam bentuk grafik.
10. Diutamakan yang mampu menangani masalah teknologi informasi
Jabatan PPPK Teknis 2023
Adapun jabatan PPPK Teknis 2023 yang dibuka untuk kesempatan seleksi tahun 2023 ini antara lain:
1. Ahli Pertama-analis kebijakan
2. Ahli pertama-analis sumber daya manusia aparatur negara
3. Ahli pertama-arsiparis
4. Ahli pertama-pranata hubungan masyarakat
5. Ahli pertama-pranata komputer
6. Ahli pertama-pustakawan
7. Terampil arsiparis
8. Terampil pranata komputer
9. Terampil pranata sumber daya manusia aparatur negara.
Gaji PPPK Teknis 2023
Mengenai gaji PPPK Teknis 2023, dijelaskan rentang penghasilan per jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Teknis BKN tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu