Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dalam dugaan komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Idris adalah pihak yang sedang berperkara di KPK.
Hal itu disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat sidang etik dengan agenda putusan di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Kamis (21/9/202).
"Menyatakan terperiksa suadara Dr Johanes Tanak S.H. M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Anggota Dewas KPK Harjono.
Kemudian Dewas KPK meminta agar hak Tanak dipulihkan.
"Memulihkan hak terperiksa saudara Dr. Johanes Tanak S.H. M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Harjono.
"Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," sambungnya.
Diduga Langgar Etik
Sebelumnya Dewas KPK diduga menemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan Tanak.
"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin 19 Juni 2023.
Baca Juga: Diduga Sengaja Disembunyikan Andhi Pramono, Mobil Hummer H3 hingga Toyota Roadster Disita KPK
Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.
Tanak diduga berkomunikasi dengan Idris Sihite, beberapa waktu setelah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.
"Bahwa selain komunikasi Yang dilaporkan oleh ICW, dewan pengawas menemukan juga adanya komunikasi lain antara saudara JT dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara JT," ungkap Albertina.
Kemudian saat proses klarifikasi, Tanak menolak telepon genggamnya untuk diperiksa.
"Bahwa Dewan Pengawas telah meminta kesediaan saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap HP miliknya sebagai upaya untuk...Namun saudara johanis tanak menyatakan tidak bersedia," sebut Albertina.
Berita Terkait
-
Irwan Mussry Diperiksa KPK, Begini Rekam Jejak Kehidupannya
-
KPK Usut Tamu yang Pernah Ditemui Hasbi Hasan Lewat Karo Humas MA Sobandi
-
Diduga Sengaja Disembunyikan Andhi Pramono, Mobil Hummer H3 hingga Toyota Roadster Disita KPK
-
Suami Maia Estianty Irwan Mussry Diperiksa KPK, Kasus Apa?
-
Ramai Kabar Irwan Mussry Diperiksa KPK, Orang Dengan Zodiak Scorpio Bisa Dipercaya?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer