Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan siap mundur dari jabatannya, menyusul perkara dirinya yang memfasilitasi pertemuan antara seorang perwira TNI dengan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, tahanan korupsi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pertemuan kontroversi itu terjadi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 28 Juli 2023 silam, bersamaan dengan kedatangan rombongan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menemui pimpinan KPK untuk membahas kasus-kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Sebagaimana diketahui, pertemuan kontroversi itu sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan saat ini sedang berproses.
Alex menyebut, bila nantinya Dewas KPK merekomendasikannya mengundurkan diri, dia dengan senang hati melakukannya.
"Saya besok dipecat, nggak masalah. Bukan dipecat ya, karena nggak ada yang bisa mecat saya. Misalnya dari rekomendasi Dewas (KPK), Alex harus mengundurkan diri, wah dengan senang hati," tegasnya saat menjawab pertanyaan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/9/2023).
Alex mengungkap alasannya memberikan izin kepada perwira TNI untuk menemui Dadan.
Saat membahas kasus korupsi di Basarnas dengan Puspom TNI, Alex mengaku tidak nyaman dengan situasinya. Namun tidak dijelaskannya secara detail seperti apa situasi saat itu.
"Secara nggak langsung sih. Karena itu kan tergantung bagaimana kita menerima. Kalau saya pribadi saya nggak nyaman, enggak tahu pimpinan lain," ujarnya.
Oleh karenanya dia memberikan izin kepada perwira TNI itu untuk menemui Dadan. Ditegaskan izin tersebut keluar, tak bisa dilepaskan dengan situasi pertemuan antara pimpinan KPK dengan Puspom TNI.
Baca Juga: Lima Anggota Dewas KPK Klarifikasi Boyamin MAKI yang Laporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
"Sekali lagi kita harus, tidak bisa memisahkan konteks peristiwa situasi saat itu. Jadi kalau dalam kondisi normal, saya akan bilang 'No, besok saja!' Dalam kondisi normal saya akan sampaikan seperti itu," katanya.
Setelah memberikan izin, dia kemudian memerintahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengajukan bon, meminta mengeluarkan Dadan dari sel tahanan untuk bertemu perwira TNI.
"Rasanya kalau dalam kondisi normal, Pak Asep enggak akan minta izin ke pimpinan. Biasa saja kan, kalau berkunjung ke tahanan, kan biasa saja dan enggak pernah disampaikan ke pimpinan. Memang tidak harus izin ke pimpinan untuk ketemu tahanan. Sekali lagi tidak bisa dilepaskan dari konteks saat itu, situasi saat itu," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Ngebet Islah, Gus Yahya: Biar Semua Masalah Diselesaikan Muktamirin di Muktamar
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
-
Pengamat Sorot Gebrakan Mendagri di Sumatra, Dinilai Perkuat Penanganan Bencana
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
3x24 Jam Berlalu, Gus Yahya Sebut Belum Ada Respons dari Rais Aam Soal Upaya Islah
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil