Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menjalani klarifikasi pada hari ini, Rabu (6/9/2023).
Dia dipanggil untuk diklarifikasi soal dirinya yang melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran penanganan korupsi yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto.
Usai menjalani klarifikasi, Boyamin mengaku, berhadapan langsung dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan empat anggota Dewas KPK.
"Tadi diklarifikasi lengkap, saya juga kaget, surprise, lima orang datang semua. Bu Albertina Ho, Pak Tumpak Pangabean, Pak Samsudin Haris, Pak Haryono dan Prof Seno Aj," katanya di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
MAKI melaporkan Alex, karena dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan Henri Alfiandi dan anak buahnya sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, Henri dan anak buahnya merupakan anggota TNI aktif, saat terjerat kasus korupsi pengadaan alat di Basarnas.
Laporan keduanya, saat Alex mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka, disebut Boyamin tanpa surat perintah penyidikan.
"Tidak ada sprindik, otomatis tidak ada SPDP. Karena tidak ada surat perintah penyidikan, ya, karena otomatis tidak ada surat pemberitahuan penyidikan yang disampaikan pada penuntut umum, pelapor, terlapor atau tersangka. Jadi dua hal itu," kata Boyamin.
Terbaru disampaikannya, dia kembali melaporkan Alex ke Dewas KPK. Laporan ketiga itu, Boyamin mempersoalkan tanggapan Alex, yang menyebut laporan ke Dewas KPK tak bermutu.
"Yang ketiga kemudian yang saya laporkan ya sikap kekanak-kanakan Pak Alex Marwata dalam menanggapi aduan saya ke Dewan Pengawas. Beliau mengatakan laporan Boyamin tidak bermutu, maka saya jadikan laporan ketiga itu, tambahan," katanya.
Baca Juga: 68 Eks Napi Koruptor Maju Nyaleg, MAKI: Jangan Dipilih, Mereka Pengkhianat Rakyat!
"Bahwa itu bukan sikap pimpinan KPK yang berkode etik, bersikap baik, memberikan teladan dan tidak melakukan perbuatan tercela bahasanya dewasa-lah," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!