Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menjalani klarifikasi pada hari ini, Rabu (6/9/2023).
Dia dipanggil untuk diklarifikasi soal dirinya yang melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran penanganan korupsi yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto.
Usai menjalani klarifikasi, Boyamin mengaku, berhadapan langsung dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan empat anggota Dewas KPK.
"Tadi diklarifikasi lengkap, saya juga kaget, surprise, lima orang datang semua. Bu Albertina Ho, Pak Tumpak Pangabean, Pak Samsudin Haris, Pak Haryono dan Prof Seno Aj," katanya di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
MAKI melaporkan Alex, karena dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan Henri Alfiandi dan anak buahnya sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, Henri dan anak buahnya merupakan anggota TNI aktif, saat terjerat kasus korupsi pengadaan alat di Basarnas.
Laporan keduanya, saat Alex mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka, disebut Boyamin tanpa surat perintah penyidikan.
"Tidak ada sprindik, otomatis tidak ada SPDP. Karena tidak ada surat perintah penyidikan, ya, karena otomatis tidak ada surat pemberitahuan penyidikan yang disampaikan pada penuntut umum, pelapor, terlapor atau tersangka. Jadi dua hal itu," kata Boyamin.
Terbaru disampaikannya, dia kembali melaporkan Alex ke Dewas KPK. Laporan ketiga itu, Boyamin mempersoalkan tanggapan Alex, yang menyebut laporan ke Dewas KPK tak bermutu.
"Yang ketiga kemudian yang saya laporkan ya sikap kekanak-kanakan Pak Alex Marwata dalam menanggapi aduan saya ke Dewan Pengawas. Beliau mengatakan laporan Boyamin tidak bermutu, maka saya jadikan laporan ketiga itu, tambahan," katanya.
Baca Juga: 68 Eks Napi Koruptor Maju Nyaleg, MAKI: Jangan Dipilih, Mereka Pengkhianat Rakyat!
"Bahwa itu bukan sikap pimpinan KPK yang berkode etik, bersikap baik, memberikan teladan dan tidak melakukan perbuatan tercela bahasanya dewasa-lah," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor