Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menjalani klarifikasi pada hari ini, Rabu (6/9/2023).
Dia dipanggil untuk diklarifikasi soal dirinya yang melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran penanganan korupsi yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto.
Usai menjalani klarifikasi, Boyamin mengaku, berhadapan langsung dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan empat anggota Dewas KPK.
"Tadi diklarifikasi lengkap, saya juga kaget, surprise, lima orang datang semua. Bu Albertina Ho, Pak Tumpak Pangabean, Pak Samsudin Haris, Pak Haryono dan Prof Seno Aj," katanya di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
MAKI melaporkan Alex, karena dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan Henri Alfiandi dan anak buahnya sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, Henri dan anak buahnya merupakan anggota TNI aktif, saat terjerat kasus korupsi pengadaan alat di Basarnas.
Laporan keduanya, saat Alex mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka, disebut Boyamin tanpa surat perintah penyidikan.
"Tidak ada sprindik, otomatis tidak ada SPDP. Karena tidak ada surat perintah penyidikan, ya, karena otomatis tidak ada surat pemberitahuan penyidikan yang disampaikan pada penuntut umum, pelapor, terlapor atau tersangka. Jadi dua hal itu," kata Boyamin.
Terbaru disampaikannya, dia kembali melaporkan Alex ke Dewas KPK. Laporan ketiga itu, Boyamin mempersoalkan tanggapan Alex, yang menyebut laporan ke Dewas KPK tak bermutu.
"Yang ketiga kemudian yang saya laporkan ya sikap kekanak-kanakan Pak Alex Marwata dalam menanggapi aduan saya ke Dewan Pengawas. Beliau mengatakan laporan Boyamin tidak bermutu, maka saya jadikan laporan ketiga itu, tambahan," katanya.
Baca Juga: 68 Eks Napi Koruptor Maju Nyaleg, MAKI: Jangan Dipilih, Mereka Pengkhianat Rakyat!
"Bahwa itu bukan sikap pimpinan KPK yang berkode etik, bersikap baik, memberikan teladan dan tidak melakukan perbuatan tercela bahasanya dewasa-lah," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi