Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menjalani klarifikasi pada hari ini, Rabu (6/9/2023).
Dia dipanggil untuk diklarifikasi soal dirinya yang melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran penanganan korupsi yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto.
Usai menjalani klarifikasi, Boyamin mengaku, berhadapan langsung dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan empat anggota Dewas KPK.
"Tadi diklarifikasi lengkap, saya juga kaget, surprise, lima orang datang semua. Bu Albertina Ho, Pak Tumpak Pangabean, Pak Samsudin Haris, Pak Haryono dan Prof Seno Aj," katanya di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
MAKI melaporkan Alex, karena dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan Henri Alfiandi dan anak buahnya sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, Henri dan anak buahnya merupakan anggota TNI aktif, saat terjerat kasus korupsi pengadaan alat di Basarnas.
Laporan keduanya, saat Alex mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka, disebut Boyamin tanpa surat perintah penyidikan.
"Tidak ada sprindik, otomatis tidak ada SPDP. Karena tidak ada surat perintah penyidikan, ya, karena otomatis tidak ada surat pemberitahuan penyidikan yang disampaikan pada penuntut umum, pelapor, terlapor atau tersangka. Jadi dua hal itu," kata Boyamin.
Terbaru disampaikannya, dia kembali melaporkan Alex ke Dewas KPK. Laporan ketiga itu, Boyamin mempersoalkan tanggapan Alex, yang menyebut laporan ke Dewas KPK tak bermutu.
"Yang ketiga kemudian yang saya laporkan ya sikap kekanak-kanakan Pak Alex Marwata dalam menanggapi aduan saya ke Dewan Pengawas. Beliau mengatakan laporan Boyamin tidak bermutu, maka saya jadikan laporan ketiga itu, tambahan," katanya.
Baca Juga: 68 Eks Napi Koruptor Maju Nyaleg, MAKI: Jangan Dipilih, Mereka Pengkhianat Rakyat!
"Bahwa itu bukan sikap pimpinan KPK yang berkode etik, bersikap baik, memberikan teladan dan tidak melakukan perbuatan tercela bahasanya dewasa-lah," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta