Suara.com - Perwira pertama Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) berinisial Lettu AAP (31) diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap tujuh bawahannya sesama jenis berpangkat prajurit dua atau Prada. Peristiwa pelecehan seksual ini disebut pertama kali terjadi pada 2021 lalu.
Berdasar informasi yang diterima Suara.com, kasus ini terungkap berawal atas adanya laporan lewat pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal atau anonim. Nomor tak dikenal tersebut melapor ke satuan terkait tindakan asusila yang diduga telah dilakukan Lettu AAP.
Berdasar hasil pemeriksaan dan penyelidikan internal kemudian diketahui bahwa korban dugaan pelecehan seksual Lettu AAP mencapai tujuh orang.
Rentetan waktunya terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kapen Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian mengklaim hingga kekinian penyidik masih mengembangkan jumlah pasti korban.
"Masih dikembangkan oleh penyidik. Perkembangannya nanti saya infokan," kata Hendhi kepada Suara.com, Jumat (22/9/2023).
Hendhi juga mengaku belum mengetahui pasti apakah Lettu AAP memiliki latar belakang penyimpangan seksual atau tidak. Namun, ia memastikan terduga pelaku lulus murni seleksi Akademi Militer (Akmil) 2017.
"Saya tidak tahu pasti, yang jelas yang bersangkutan lulus murni seleksi," katanya.
Sebelumnya, Lettu AAP sempat ditangkap di depan Koperasi Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad pada Sabtu (16/9/2023) malam. Namun ia berhasil melarikan diri lewat jendela di tengah proses interogasi di Kantor Staf 1/Intelijen.
Baca Juga: Lettu AAP Terduga Pelaku Pelecehan 7 Prajurit TNI Lulusan Akmil 2017
Hendhi menyebut Lettu AAP kemudian menyerahkan diri dan diserahkan ke Denpom Jaya I/Tangerang.
"Pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 di Tangerang," ujar Hendhi kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Kekinian Lettu AAP telah ditahan di Denpom Jaya I/Tangerang. Hendhi memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap Lettu AAP jika nantinya terbukti melakukan perbuatan tersebut.
"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lettu AAP Terduga Pelaku Pelecehan 7 Prajurit TNI Lulusan Akmil 2017
-
Korban Kekerasan Seksual Lettu AAP Perwira Muda Kostrad Diduga Berjumlah Tujuh Orang
-
Seorang Prajurit Kostrad Diduga Lecehkan Sejumlah Bawahannya, Pelaku Sempat Kabur
-
Dulu Terlena dengan Kebaikan, Kini Saipul Jamil Menyesal Pernah Nikahi Dewi Perssik
-
Alami Begal Payudara hingga Jatuh, Perempuan di Sanggau Luka-Luka
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?