Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak cukup untuk menjadikan kaum muda terlibat dalam politik elektoral.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunissa Nur Agustyati menyebut harus dipertimbangkan banyak aspek jika kaum muda ingin dilibatkan dalam politik elektoral seperti adanya definisi kuat yang tidak abstrak.
Dia menjelaskan MK perlu mempertimbangkan definisi kaum muda yang jelas dalam memutuskan permohonan soal batas usia minimal capres dan cawapres.
“Kalau kita bicara syarat calon, itu tidak misalnya ya sekadar mudanya yang diambil, sekadar punya pengalaman saja yang diambil. Tapi juga pertimbangannya harus banyak kalau kita merefleksikan putusan MK tentang sistem pemilu,” kata perempuan yang karib disapa Ninis itu dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan hasil putusan MK tentang sistem pemilu yang tetap pada sistem proporsional terbuka memerintahkan partai politik untuk punya mekanisme demokratisasi internal dalam menyaring calon-calonnya.
Menurut Ninis, putusan itu bisa diterapkan dalam uji materi usia minimal capres cawapres. Pasalnya, MK dinilai bisa membuat putusan yang juga memerintahkan partai politik untuk punya mekanisme soal syarat serta ketentuan bagi kaum muda yang hendak terjun berpolitik.
“Itu semua harus dilakukan secara demokratis dan terbuka untuk menguatkan kelembagaan parpol juga,” terang Ninis.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Baca Juga: PSHK: Bencana Kelembagaan Bisa Terjadi Kalau MK Kabulkan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel Cs dalam Kasus Pemerasan K3
-
Bantah Periksa Lisa Mariana dalam Kasus BJB untuk Mencari Sensasi, Begini Penjelasan KPK
-
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara
-
Berani Mundur dari DPR RI, Intip Kekayaan Rahayu Saraswati yang Punya Selera Old Money
-
Anak Ade Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo? Idrus Marham Ngarep Kader Golkar Isi Kursi Menpora Lagi
-
Pendidikan Kelas Dunia Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo yang Mundur dari DPR Karena Kepleset Lidah
-
Mahfud MD Memprediksi Akan Ada Reshuffle Lagi Oktober Mendatang
-
Pimpin Rombongan Jemaah, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!