Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak cukup untuk menjadikan kaum muda terlibat dalam politik elektoral.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunissa Nur Agustyati menyebut harus dipertimbangkan banyak aspek jika kaum muda ingin dilibatkan dalam politik elektoral seperti adanya definisi kuat yang tidak abstrak.
Dia menjelaskan MK perlu mempertimbangkan definisi kaum muda yang jelas dalam memutuskan permohonan soal batas usia minimal capres dan cawapres.
“Kalau kita bicara syarat calon, itu tidak misalnya ya sekadar mudanya yang diambil, sekadar punya pengalaman saja yang diambil. Tapi juga pertimbangannya harus banyak kalau kita merefleksikan putusan MK tentang sistem pemilu,” kata perempuan yang karib disapa Ninis itu dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan hasil putusan MK tentang sistem pemilu yang tetap pada sistem proporsional terbuka memerintahkan partai politik untuk punya mekanisme demokratisasi internal dalam menyaring calon-calonnya.
Menurut Ninis, putusan itu bisa diterapkan dalam uji materi usia minimal capres cawapres. Pasalnya, MK dinilai bisa membuat putusan yang juga memerintahkan partai politik untuk punya mekanisme soal syarat serta ketentuan bagi kaum muda yang hendak terjun berpolitik.
“Itu semua harus dilakukan secara demokratis dan terbuka untuk menguatkan kelembagaan parpol juga,” terang Ninis.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Baca Juga: PSHK: Bencana Kelembagaan Bisa Terjadi Kalau MK Kabulkan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Perang Nuklir di Ambang Pintu, Siap-siap Negara Ini Hilang dari Peta Dunia
-
Israel Siap Luncurkan Nuklir ke Iran, Tunggu Perintah Benjamin Netanyahu
-
DUAAARRRR Ledakan Besar Terdengar di Kota Yerusalem, Hujan Rudal Kiamat Iran Makin Brutal
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial