Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menyebut jika Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan agar batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan maka dikhawatirkan akan terjadi bencana kelembagaan.
Sebabnya, putusan itu akan disampaikan menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
“Ada potensi institutional disaster bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat,” kata Violla dalam diskusi yang digelar secara daring, Selasa (26/9/2023).
“Ini akan membuat bebannya kemudian akan ada di KPU dan Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan, apalagi sudah mendekati proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden,” tambah dia.
Menurut Violla, dikabulkannya gugatan ini juga berpotensi untuk memberikan karpet merah bagi keberlanjutan kekuasaan incumbent.
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, lanjut Violla, kredibilitasnya juga akan tergerus karena dinilai tidak konsisten terhadap putusan-putusan sebelumnya dan terkesan buta konteks.
“Ini menjadi pertaruhan Mahkamah Konstitusi karena potensial sekali menjadikan Mahkamah sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pembentuk undang-undamh, tapi malah dilempar ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Violla.
Untuk itu, dia menilai MK seharusnya menolak permohonan batas usia minimal capres dan cawapres untuk menghindari bencana kelembagaan dan mempertahankan marwahnya.
“Syarat kandidasi itu seharusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan partisipatif dan bukan hanya soal kandidasi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan juga anggota legislatif, tetapi pimpinan kelembagaan negara secara umum itu harus dikaji ulang untuk menunjukkan komitmen yang tulus dari pembentuk undang-undang dalam mendorong kepemimpinan orang muda di lembaga negara,” tuturnya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tag
Berita Terkait
-
Gerindra Ngarep Kaesang Bisa Boyong PSI ke Gerbong Pendukung Prabowo
-
Bukan Lewat MK, Perludem Sebut Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Harus Melalui Pembahasan Revisi UU Pemilu
-
PUSaKO FH Unand Menduga Gugatan Syarat Capres-Cawapres Menyasar Tokoh Tertentu
-
Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya
-
ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY