Selain minta maaf, Kapolres juga menyampaikan terima kasih. Dia mengapresiasi masyarakat yang menemukan dan memviralkan polisi melakukan pelanggaran.
"Saya menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan. Kontrol itu saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,'' ucap Aldi.
Aipda DS Ternyata Lagi Berangkat Tugas
Kapolres Aldi mengatakan Aipda DS beraktivitas naik motor sembari merokok ketika hendak melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Perempatan Panorama Lembang dari Mapolsek Lembang.
Walau demikian, aksi anak buah Kapolres Cimahi itu tetap tidak bisa dibenarkan.
Aipda DS Kena Tilang dan Sanksi
Aipda DS mendapat sanksi disiplin karena berkendara sambil merokok. Dia dijerat dengan Pasal 3 huruf g Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Selain itu, Aipda DS juga dikenakan tilang karena melanggar Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Larangan Merokok Saat Berkendara
Merokok saat berkendara adalah hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.
Gangguan itu dapat berupa karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Dalam hal ini, merokok termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara. Larangan merokok ketika berkendara juga secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Menurut peraturan itu, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek termasuk di antaranya kenyamanan.
Pemenuhan aspek kenyamanan itu paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Berita Terkait
-
Syakir Daulay Akui Sudah Diingatkan Pengacara Soal Parodi Proklamasi, Tapi Nekat Buat Video yang Malah Bikin Gaduh
-
5 Kantor Anteraja di Cimahi, Lengkap dengan Alamatnya
-
Profil Silvandrie Abriyan: Dosen yang Minta Mahasiswa Panggil 'Yang Mulia', Siapa Dia?
-
Viral Emak-emak Tepergok Curi Makanan Kucing di Minimarket, Disuruh Bayar 10 Kali Lipat
-
Polisi Berpangkat Aiptu di Manado Jadi Korban Pemukulan Atasan, Video CCTV Ungkap Kejadian Sebenarnya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional