Suara.com - Beredar video viral seorang anggota polisi lalu lintas atau polantas merokok ketika mengendarai sepeda motor melintasi Polsek Lembang, Cimahi. Oknum polantas itu bernama Aipda DS yang merupakan anggota Lalu Lintas Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat.
Atas tindakannya, Aipda DS kena tilang dan sanksi. Kapolres Cimahi pun sempat minta maaf atas tindakan anak buahnya itu. Simak fakta polisi tilang polisi karena merokok saat berkendara berikut ini.
Aksi Aipda DS Berkendara Sambil Merokok Viral
Oknum polantas kedapatan merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat tepatnya di depan Polsek Lembang.
Peristiwa itu kemudian viral di media sosial pada Selasa (26/9/2023). Adapun video viral itu diambil oleh seorang penumpang mobil.
Dalam video, Aipda DS sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi D 4282 NK. Tangan kanan sang polisi sibuk menekan tuas gas sementara tangan kirinya menghimpit sebatang rokok. Sesekali dia menghisap rokoknya sampai mengeluarkan asap yang mengepul di udara.
Komentar Warganet
Aksi Aipda DS merokok sambil berkendara itu menuai berbagai reaksi dari warganet di media sosial. Bukannya mencontohkan hal yang baik, aparat penegak hukum itu malah berlaku sebaliknya yang membuat warganet geram.
Tidak sedikit warganet yang menyayangkan aksi polantas tersebut. Pasalnya merokok di jalan sangat berbahaya, apalagi sambil berkendara.
"Kadang suka heran sama orang yang masih sempetnya sebat (merokok) di motor, kayak harus banget ya gitu gak ada waktu lain," komentar netizen.
"Memberi contoh yang sangat baik, bravo pak polisi, tolong diberi penghargaan dong pak @DivHumas_Polri," sambung yang lain.
"Baru minggu kemarin ditegor dishub di jalan karena hal yang sama di video. Eh ternyata polisi juga ada," ucap netizen miris.
Kapolres Cimahi Minta Maaf
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono meminta maaf atas perilaku anggotanya yang menyalahi aturan lalu lintas itu. Dia mengecam keras aksi Aipda DS.
"Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat atas perilaku anggota (Aipda DS). Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas,'' kata Aldi dalam keterangannya pada Selasa (26/9/2023).
Selain minta maaf, Kapolres juga menyampaikan terima kasih. Dia mengapresiasi masyarakat yang menemukan dan memviralkan polisi melakukan pelanggaran.
"Saya menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan. Kontrol itu saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,'' ucap Aldi.
Aipda DS Ternyata Lagi Berangkat Tugas
Kapolres Aldi mengatakan Aipda DS beraktivitas naik motor sembari merokok ketika hendak melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Perempatan Panorama Lembang dari Mapolsek Lembang.
Walau demikian, aksi anak buah Kapolres Cimahi itu tetap tidak bisa dibenarkan.
Aipda DS Kena Tilang dan Sanksi
Aipda DS mendapat sanksi disiplin karena berkendara sambil merokok. Dia dijerat dengan Pasal 3 huruf g Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Selain itu, Aipda DS juga dikenakan tilang karena melanggar Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Larangan Merokok Saat Berkendara
Merokok saat berkendara adalah hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.
Gangguan itu dapat berupa karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Dalam hal ini, merokok termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara. Larangan merokok ketika berkendara juga secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Menurut peraturan itu, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek termasuk di antaranya kenyamanan.
Pemenuhan aspek kenyamanan itu paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Ancaman Pidana Merokok Saat Berkendara
Undang-undang pun telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok ketika berkendara.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Masyarakat juga dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara. Hal itu dapat dilakukan dengan mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan pada polisi lalu lintas.
Aturan itu diamanatkan dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Syakir Daulay Akui Sudah Diingatkan Pengacara Soal Parodi Proklamasi, Tapi Nekat Buat Video yang Malah Bikin Gaduh
-
5 Kantor Anteraja di Cimahi, Lengkap dengan Alamatnya
-
Profil Silvandrie Abriyan: Dosen yang Minta Mahasiswa Panggil 'Yang Mulia', Siapa Dia?
-
Viral Emak-emak Tepergok Curi Makanan Kucing di Minimarket, Disuruh Bayar 10 Kali Lipat
-
Polisi Berpangkat Aiptu di Manado Jadi Korban Pemukulan Atasan, Video CCTV Ungkap Kejadian Sebenarnya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji