Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Rabu (27/9/2023). Kedatangan mereka untuk menggelar aksi dalam rangka memperingati September Hitam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan 'September Hitam' merupakan peringatan bagi sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang pernah terjadi di tanah air.
"Jadi September Hitam ini adalah salah satu momen yang merupakan satu pengingat bahwa di bulan September itu terjadi beberapa rangkaian kekerasan dan pelanggaran HAM di Indonesia," kata Dimas di depan kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Dimas menyampaikan sejumlah kasus kekerasan yang terindikasi terjadi pelanggaran HAM dan terjadi bulan September yakni kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib pada 7 September 2004, Tragedi Semanggi II 24 September 1999, Tragedi Tanjung Priok 12 september 1984 Peristiwa pembunuhan pada 30 september 1965 atau G30S.
Sementara, yang terbaru seperti aksi kekerasan Reformasi Dikorupsi tahun 2019, pembunuhan pendeta Yeremia 19 September 2022, kasus kekerasan di Pulau Rempang.
Dimas mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil sejatinya sudah mengirimkan undangan permohonan audiensi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD. Namun sampai hari ini, permohonan itu tidak direspons.
"Senin yang lalu kami sudah menyerahkan permohonan audisensi yang ditujukan Bapak Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait permohonan audiensi tersebut," ungkap Dimas.
Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil hari ini menggelar aksi simbolik 'September Hitam' di depan Kemenko Polhukam. Dalam aksinya mereka membawa poster-poster yang menggambarkan kekerasan oleh aparat dan nama-nama korban dari sejumlah tragedi.
Aliansi tersebut terdiri dari berbagai macam organisasi masyarakar sipil seperti KontraS, PBHI, YLBHI, Setara Institute, HRWG, Imparsial, dan juga beberapa komunitas korban ada YPKP '65, Paguyuban Korban untuk Talangsari, Lampung dan juga korban Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Dimas menambahkan, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyurati Mahfud. Surat tersebut berisikan desakan agar kasus-kasus pelanggaran diselesaikan secara yudisial.
"Hari ini kami juga mengirimkan desakan yang kita tujukan kepada Bapak Mahfud yang ini merupakan inisiatif kelompok masyarakat sipil dan korban begitu yang mendesak upaya dan mendorong-dorong penyelesaian kasus secara yudisial," ungkap Dimas.
Dimas mengatakan, Kemenko Polhukam dan Mahfud ditugaskan untuk mengurusi Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemenko polhukam menjadi salah sati tim inti begitu dari Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) secara yudisial. Kami merasa bahwa di samping penyelesaian secara non yudisial harusnya Menko Polhukam menginisiasi langkah konkret dalam mengupayakan secara yudisial," papar dja.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahfud agar meminta Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara yudisial.
"Menko Polhukam juga harus menyampaikan kepada presiden, untuk membentuk suatu Keputusan Presiden terkait dengan langkah-langkah penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara yudisial," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Teka-teki Mr Dan Mrs X Cawapres Ganjar, Antara Mahfud MD Atau Khofifah?
-
Soal Mr X dan Mrs X Cawapres Ganjar, Analis Beberkan Peluang Mahfud MD dan Khofifah
-
Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Dinilai Tokoh Kuat Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo, Ini Sosok Mahfud MD
-
Profil Mahfud MD Bakal Cawapres Terkuat Ganjar: Biodata, Agama dan Riwayat Karier
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah