Suara.com - Kementerian Perdagangan resmi mengatur social-commerce Tiktok Shop untuk membatasi aktivitas berdagang. Pengumuman itu disampaikan kepada publik pada Selasa, 26 September 2023 lalu. Tiktok Shop kini hanya boleh melakukan promosi produk, tetapi tidak boleh berjualan secara langsung. Namun, apakah Tiktok Shop akan benar-benar dihapus di Indonesia?
Sejauh ini aturan terbaru hanya membatasi aktivitas yang dilakukan di Tiktok Shop menjadi hanya sebatas promosi tanpa berjualan. Fungsi Tiktok Shop pada akhirnya mirip televisi yang hanya mengiklankan produk. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Semua detail telah dibahas bersama dengan presiden, lengkap dengan sanksi tegas yang akan diberlakukan. Jika melanggar, akan diberikan peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan jual beli tersebut. Keputusan ini kemudian akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2023.
Tentu saja ini jadi kabar yang menyedihkan bagi seller yang beraktivitas di TikTok serta buyer yang mendapatkan keuntungan dari banyak promonya.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai TikTok Shop bakal mengancam UMKM. Pernyataan ini berkaca pada kejadian di Inggris. Pasalnya, aktivitas jual-beli di TikTok digadang-gadang menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Produksi massal barang-barang sesuai target market ini memungkinkan penjualan dengan harga yang lebih murah.
Sejauh ini Indonesia belum memiliki regulasi baku terkait transaksi perdagangan di social-commerce atau situs belanja online yang sekaligus berfungsi sebagai media sosial. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pernah menegaskan bahwa Tiktok Shop bisa menjadi ancaman bagi perdagangan sebuah negara. Inilah yang melatarbelakangi revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 50 Tahun 2023.
Tanggapan TikTok Indonesia
Manajemen TikTok Indonesia menyayangkan peraturan pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan akun media sosial tersebut melakukan aktivitas perdagangan. Pasalnya keputusan ini akan berdampak pada enam juta UMKM yang berjualan melalui TikTok Shop dan tujuh juta konten kreator yang menggantungkan pundi-pundi rupiah dari media sosial ini.
Baca Juga: Komentari Larangan TikTok Shop, Dubes China: Bagus, Asal Berlaku untuk Semua Investor
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama keputusan tersebut bisa berdampak pada mereka," demikian sikap TikTok Indonesia yang disampaikan melalui keterangan resminya. Kendati demikian, manajemen TikTok tetap menghormati keputusan pemerintah.
Demikianlah penjelasan mengenai apakah TikTok Shop dihapus di Indonesia. Semoga dapat menjawab rasa ingin tahu Anda.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Komentari Larangan TikTok Shop, Dubes China: Bagus, Asal Berlaku untuk Semua Investor
-
Pemerintah Beri Waktu 7 Hari untuk Tutup TikTok Shop
-
Dokter Richard Lee Banting Harga Skin Care Sultan Usai TikTok Shop Dilarang untuk Jualan
-
Viral! Pesawat Jatuh di Jakarta, Kadispenau: Tidak, Itu Sedang Latihan
-
"Terima Kasih Pemerintah, Pelarangan Tiktok Shop Membuat Saya Kehilangan Pekerjaan"
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka