Suara.com - Kementerian Perdagangan resmi mengatur social-commerce Tiktok Shop untuk membatasi aktivitas berdagang. Pengumuman itu disampaikan kepada publik pada Selasa, 26 September 2023 lalu. Tiktok Shop kini hanya boleh melakukan promosi produk, tetapi tidak boleh berjualan secara langsung. Namun, apakah Tiktok Shop akan benar-benar dihapus di Indonesia?
Sejauh ini aturan terbaru hanya membatasi aktivitas yang dilakukan di Tiktok Shop menjadi hanya sebatas promosi tanpa berjualan. Fungsi Tiktok Shop pada akhirnya mirip televisi yang hanya mengiklankan produk. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Semua detail telah dibahas bersama dengan presiden, lengkap dengan sanksi tegas yang akan diberlakukan. Jika melanggar, akan diberikan peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan jual beli tersebut. Keputusan ini kemudian akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2023.
Tentu saja ini jadi kabar yang menyedihkan bagi seller yang beraktivitas di TikTok serta buyer yang mendapatkan keuntungan dari banyak promonya.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai TikTok Shop bakal mengancam UMKM. Pernyataan ini berkaca pada kejadian di Inggris. Pasalnya, aktivitas jual-beli di TikTok digadang-gadang menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Produksi massal barang-barang sesuai target market ini memungkinkan penjualan dengan harga yang lebih murah.
Sejauh ini Indonesia belum memiliki regulasi baku terkait transaksi perdagangan di social-commerce atau situs belanja online yang sekaligus berfungsi sebagai media sosial. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pernah menegaskan bahwa Tiktok Shop bisa menjadi ancaman bagi perdagangan sebuah negara. Inilah yang melatarbelakangi revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 50 Tahun 2023.
Tanggapan TikTok Indonesia
Manajemen TikTok Indonesia menyayangkan peraturan pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan akun media sosial tersebut melakukan aktivitas perdagangan. Pasalnya keputusan ini akan berdampak pada enam juta UMKM yang berjualan melalui TikTok Shop dan tujuh juta konten kreator yang menggantungkan pundi-pundi rupiah dari media sosial ini.
Baca Juga: Komentari Larangan TikTok Shop, Dubes China: Bagus, Asal Berlaku untuk Semua Investor
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama keputusan tersebut bisa berdampak pada mereka," demikian sikap TikTok Indonesia yang disampaikan melalui keterangan resminya. Kendati demikian, manajemen TikTok tetap menghormati keputusan pemerintah.
Demikianlah penjelasan mengenai apakah TikTok Shop dihapus di Indonesia. Semoga dapat menjawab rasa ingin tahu Anda.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Komentari Larangan TikTok Shop, Dubes China: Bagus, Asal Berlaku untuk Semua Investor
-
Pemerintah Beri Waktu 7 Hari untuk Tutup TikTok Shop
-
Dokter Richard Lee Banting Harga Skin Care Sultan Usai TikTok Shop Dilarang untuk Jualan
-
Viral! Pesawat Jatuh di Jakarta, Kadispenau: Tidak, Itu Sedang Latihan
-
"Terima Kasih Pemerintah, Pelarangan Tiktok Shop Membuat Saya Kehilangan Pekerjaan"
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan