Suara.com - Tiktok shop secara resmi ditutup di Indonesia. Penutupan tersebut berlandaskan pada temuan bahwa platform yang berbasis di China tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem penjualan pada UMKM lokal. Penjelasan lebih lanjut mengenai kenapa Tiktok shop ditutup dapat disimak di bawah ini.
Presiden Joko Widodo telah meninjau kembali regulasi sosial niaga dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan yang direvisi tersebut memutuskan melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan perdagangan atau transaksi langsung melalui sosial media tersebut.
Asalan Tiktok Shop ditutup
Dimulai dari laporan pedagang di Tanah Abang, para pedagang di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara ini mengeluhkan mengalami kerugian keuntungan lebih dari 50 persen karena mereka tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang jauh lebih rendah melalui Tiktok Shop.
Fitur "live" TikTok yang memungkinkan orang menjual barang dinilai merugikan UMKM lokal yang berdagang secara offline. Pemerintah kemudian menyoroti keprihatinan masyarakat atas TikTok Shop yang berperan dalam penurunan omset UMKM lokal dan pasar tradisional. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menyuarakan keprihatinannya atas penjual e-commerce yang menggunakan harga rendah di platform media sosial, hingga mengancam pasar offline di Indonesia.
Ke depannya TikTok masih boleh beroperasi di Indonesia tetapi hanya sebagai platform untuk mengiklankan produk dan tidak boleh melakukan transaksi langsung. Sebagai konteks, Indonesia adalah rumah bagi 64,2 juta usaha mikro, kecil, dan menengah yang berkontribusi 61 persen bagi produk domestik bruto. Jika TikTok shop terus beroperasi maka Tiktok shop berpotensi memonopoli pasar karena pembeli online dapat dipengaruhi oleh percakapan langsung di media sosial.
Tanggapan Tiktok
Pemilik grup, ByteDance yang berbasis di Beijing, meluncurkan TikTok Shop di Asia pada tahun 2021 dan dengan cepat populer di beberapa negara Asia Tenggara, khususnya Indonesia dan Filipina. Berbagai pemilik bisnis dan influencer menyiarkan langsung dan menjual produk melalui keranjang oranye yang dapat diklik di layar aplikasi video pendek viral tersebut.
Belakangan hal itu menjadi isu pelik yang mempengaruhi perputaran logistik ekonomi kalangan UMKM di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah mulai melarang perdagangan langsung melalui platform Tiktok.
Baca Juga: Pemerintah Beri Waktu 7 Hari untuk Tutup TikTok Shop
Mengenai hal tersebut, pemilik grup tidak segera memberikan komentar tanggapan. Akan tetapi, TikTok perwakilan Indonesia memberikan komentar bahwa sosial medianya selama ini muncul sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi UMKM, guna meningkatkan kunjungan ke toko mereka. TikTok Indonesia juga menekankan komitmen mereka untuk patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Demikian itu informasi kenapa Tiktok Shop ditutup.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Komentari Larangan TikTok Shop, Dubes China: Bagus, Asal Berlaku untuk Semua Investor
-
Pemerintah Beri Waktu 7 Hari untuk Tutup TikTok Shop
-
Dokter Richard Lee Banting Harga Skin Care Sultan Usai TikTok Shop Dilarang untuk Jualan
-
"Terima Kasih Pemerintah, Pelarangan Tiktok Shop Membuat Saya Kehilangan Pekerjaan"
-
Izin Disanggah Kemendag, Ekonom: Operasional TikTok Shop Ilegal
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
-
Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Ada Pengadaan Kemendikbud, Apa yang Terjadi Sebelumnya?
-
Belasan Kilometer Langkah Kaki di Tengah Dahaga: Kisah Rahmat, Penjaga Nadi Rel Kereta Api
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang