Suara.com - Tiktok shop secara resmi ditutup di Indonesia. Penutupan tersebut berlandaskan pada temuan bahwa platform yang berbasis di China tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem penjualan pada UMKM lokal. Penjelasan lebih lanjut mengenai kenapa Tiktok shop ditutup dapat disimak di bawah ini.
Presiden Joko Widodo telah meninjau kembali regulasi sosial niaga dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan yang direvisi tersebut memutuskan melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan perdagangan atau transaksi langsung melalui sosial media tersebut.
Asalan Tiktok Shop ditutup
Dimulai dari laporan pedagang di Tanah Abang, para pedagang di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara ini mengeluhkan mengalami kerugian keuntungan lebih dari 50 persen karena mereka tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang jauh lebih rendah melalui Tiktok Shop.
Fitur "live" TikTok yang memungkinkan orang menjual barang dinilai merugikan UMKM lokal yang berdagang secara offline. Pemerintah kemudian menyoroti keprihatinan masyarakat atas TikTok Shop yang berperan dalam penurunan omset UMKM lokal dan pasar tradisional. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menyuarakan keprihatinannya atas penjual e-commerce yang menggunakan harga rendah di platform media sosial, hingga mengancam pasar offline di Indonesia.
Ke depannya TikTok masih boleh beroperasi di Indonesia tetapi hanya sebagai platform untuk mengiklankan produk dan tidak boleh melakukan transaksi langsung. Sebagai konteks, Indonesia adalah rumah bagi 64,2 juta usaha mikro, kecil, dan menengah yang berkontribusi 61 persen bagi produk domestik bruto. Jika TikTok shop terus beroperasi maka Tiktok shop berpotensi memonopoli pasar karena pembeli online dapat dipengaruhi oleh percakapan langsung di media sosial.
Tanggapan Tiktok
Pemilik grup, ByteDance yang berbasis di Beijing, meluncurkan TikTok Shop di Asia pada tahun 2021 dan dengan cepat populer di beberapa negara Asia Tenggara, khususnya Indonesia dan Filipina. Berbagai pemilik bisnis dan influencer menyiarkan langsung dan menjual produk melalui keranjang oranye yang dapat diklik di layar aplikasi video pendek viral tersebut.
Belakangan hal itu menjadi isu pelik yang mempengaruhi perputaran logistik ekonomi kalangan UMKM di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah mulai melarang perdagangan langsung melalui platform Tiktok.
Baca Juga: Pemerintah Beri Waktu 7 Hari untuk Tutup TikTok Shop
Mengenai hal tersebut, pemilik grup tidak segera memberikan komentar tanggapan. Akan tetapi, TikTok perwakilan Indonesia memberikan komentar bahwa sosial medianya selama ini muncul sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi UMKM, guna meningkatkan kunjungan ke toko mereka. TikTok Indonesia juga menekankan komitmen mereka untuk patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Demikian itu informasi kenapa Tiktok Shop ditutup.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Komentari Larangan TikTok Shop, Dubes China: Bagus, Asal Berlaku untuk Semua Investor
-
Pemerintah Beri Waktu 7 Hari untuk Tutup TikTok Shop
-
Dokter Richard Lee Banting Harga Skin Care Sultan Usai TikTok Shop Dilarang untuk Jualan
-
"Terima Kasih Pemerintah, Pelarangan Tiktok Shop Membuat Saya Kehilangan Pekerjaan"
-
Izin Disanggah Kemendag, Ekonom: Operasional TikTok Shop Ilegal
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini