Suara.com - Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) mengungkap pasal yang diterapkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu setelah muncul kabar Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan telah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada tersangka. Namun, terkait kabar Mentan Syharul telah menjadi tersangka, Ali hanya menjelaskan jika hal itu baru akan diumumkan pimpinan KPK secara resmi.
"Dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, tapi siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Ali menyebut pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan korupsi di Kementan berupa pemerasan, yakni Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan yang di rumah dinas Mentan Syahrul, KPK menemukan uang puluhan miliar dalam bentuk mata uang asing dan rupiah. Bahkan untuk merinci temuan uang tersebut, KPK membawa alat penghitung uang.
Dalam penggeledahan, KPK juga menemukan 12 senjata api di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Selanjutnya KPK berkoordinasi dengan Polda Mertro Jaya. Selain itu diamankan sejumlah barang yang diduga alat bukti, di antaranya catatan keuangan dan dokumen pembelian yang bernilai tinggi.
Baca Juga: Siapa Tersangka Korupsi Kementan yang Sudah Ditetapkan KPK? Benarkah Syahrul Yasin Limpo?
Berita Terkait
-
Siapa Tersangka Korupsi Kementan yang Sudah Ditetapkan KPK? Benarkah Syahrul Yasin Limpo?
-
Batang Hidungnya Tak Nampak Saat KPK Geledah Rumah Dinasnya, di Mana Mentan Syahrul Yasin Limpo?
-
Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan 12 Pucuk Senjata Api
-
Syahrul Yasin Limpo dan Deretan Politikus Nasdem di Pusaran Korupsi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Imam Shamsi Ali Baca Al-Fatihah Sebelum Nyoblos Zohran Mamdani di Piwalkot New York, Ini Alasannya!
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid