Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan kepada publik soal status tersangka dan kontruksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, desakan itu termaktub dalam Undang-Undang KPK yang menjamin kepastian hukum, transparansi dan tupoksi lembaga antirasuah tersebut.
"Lembaga antirasuah itu dituntut untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh sebab itu, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya kepada masyarakat," kata Kurnia lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Kamis (5/10/2023).
ICW juga menyindir soal Menko Polhukam Mahfud MD yang sudah dulu menyebut jika Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka di KPK. Padahal, hingga kini KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka dalan kasus korupsi di lingkungan Kementan.
"Berkaitan dengan pernyataan Menko Polhukam, ICW cukup kaget mendengar bahwa Mahfud MD ternyata lebih dulu tahu mengenai status hukum Menteri Pertanian, apalagi dikatakan sejak ekspose perkara," kata Kurnia.
Pernyataan Mahfud MD menjadi pertanyaan bagi ICW, sebab KPK sendiri belum mengeluarkan pengumuman resmi soal status hukum Mentan Syahrul dalam kasus tersebut.
"Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menko Polhukam?" kata Kurnia.
Menurutnya, dengan pernyataan itu membuat Mahfud telah menjadi juru bicara KPK.
"Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam," tegasnya.
Dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK menerapkan tiga pasal yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, dugaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Menteri SYL Sudah Tersangka, Ahmad Ali NasDem: Yang Bukan Urusannya, Dia urus
Rangkain penyidikan sudah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di rumah dinas Syahrul yang berada di Jakarta. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Terbaru penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Syahrul yang berada di Kota Makassar. KPK mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Menteri SYL Sudah Tersangka, Ahmad Ali NasDem: Yang Bukan Urusannya, Dia urus
-
Geledah Rumah Mentan SYL di Makassar, KPK Sita Mobil Audi A6 hingga Dokumen Penting
-
Bungkam Ditanya soal Kasus Mentan SYL, Anies Cuma Lempar Senyum dan Angkat Jempol
-
Tiba-tiba Datangi Polda Metro Jaya, Mentan SYL Laporkan Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pemerasan?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah