Suara.com - Akademisi Rocky Gerung mengkritik kondisi kebebasan berpendapat di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Rocky ketika dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty duduk sebagai terdakwa. Dalam keterangannya, Rocky mengatakan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama menjabat tidak pernah menghalangi kebebasan publik untuk berpendapat.
Dia lalu menyinggung mengenai buku Gurita Cikeas, yang kemudian dibalas oleh Partai Demokrat lewat data.
"SBY tidak pernah menghalangi kebebasan berpikir. Kebebasan berpikir akan dia bantah dengan pikiran dia, karena kontra Gurita Cikeas dibantah oleh Partai Demokrat dengan data yang lebih masuk akal," kata Rocky di PN Jaktim, Senin (9/10/2023).
Sebaliknya, Rocky menilai kebebasan berpendapat di era Jokowi justru terpenjara lewat adanya UU ITE. Dia lalu menyinggung mengenai hasil riset Freedom House yang menyatakan kebebasan berpendapat era SBY lebih bermutu dibandingkan era Jokowi.
"Itu riset dunia yang kemudian dipakai, jadi itu memang biasa," ungkap Rocky.
Rocky kemudian menilai kebebasan era SBY lebih baik karena memilih mendengarkan pendapat kalangan akademisi. Sementara Jokowi, kata Rocky, lebih memilih menggunakan buzzer.
"Karena SBY di sekitar dia itu dia memelihara akademisi. Di sekitar Jokowi, dia memelihara buzzer itu bedanya," tutur Rocky.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Zulhas Puji Gibran: Anak Muda, Sukses Jadi Walkot Solo dan Pantas Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo
Sebelumnya Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Berita Terkait
-
Panaskan Mesin Partai, Kaesang Bakal Blusukan Seperti Jokowi di Bogor
-
Tak Mau Kepentingan Nasdem Berdampak, Pengamat Sebut Pengunduran Diri SYL dari Mentan Patut Dicontoh
-
Pamit ke Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Pamer Produksi Beras Naik di 2022
-
Zulhas Puji Gibran: Anak Muda, Sukses Jadi Walkot Solo dan Pantas Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh