Suara.com - Polemik kasus kopi sianida dalam pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin kembali mengemuka usai film dokumenter Netflix mengenai kasus tersebut ditayangkan.
Namun di tengah ramainya pergunjingan kasus yang terjadi di pada tahun 2016 silam, Mahkamah Agung (MA) melansir putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Putusan unggahan PK tersebut dilakukan pada Kamis (5/10/2023).
Hasilnya, PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso ditolak dan ia tetap dinyatakan bersalah.
"Bahwa rangkaian putusan sejak tingkat pertama hingga tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana telah melakukan pembunuhan berencana, dalam putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum secara cermat, jelas dan lengkap dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Ahli dan barang-barang bukti serta visum et repertum sehingga disimpulkan matinya Mirna sebagai akibat perbuatan Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali," tulis putusan dalam perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 dari situs MA, Senin (9/10/2023).
Keputusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua H Suhadi dengan Hakim Anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni pada 3 Desember 2018.
Dengan penolakan PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso, hukuman penjara selama 20 tahun tetap diberlakukan kepada perempuan berusia 35 tahun tersebut.
Untuk diketahui, PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso dilakukan pada 21 Agustus 2018.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini kliennya tersebut tidak membunuh Mirna. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam podcast yang dipandu Deddy Corbuzier pada Jumat (6/10/2023).
"99,9 persen saya menyatakan Jessica tidak bersalah," ujarnya.
Baca Juga: Total Kekayaan Shandy Handika Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida, Capai Rp7,6 Miliar!
Dalam podcast tersebut, Deddy menanyakan kemungkinan adanya konspirasi di balik kasus pembunuhan Mirna atau ramai disebut kasis Kopi Sianida itu.
"Kalau 99,9 persen Jessica tidak bersalah, maka saya bisa simpulkan 0,01 persennya konspirasi untuk menyalahkan Jessica?," tanya Deddy Corbuzier.
"Bisa saja seperti itu," jawab Otto.
Otto menduga adanya konspirasi karena kasus tersebut merupakan pembunuhan. Apalagi saat menangani kasus ini, Otto mengaku memiliki bukti-bukti hukum bahwa Jessica tak bersalah.
"Segala kemungkinan bisa terjadi kan, karena kasus ini berbau darah, kita lawyer (paham)," bebernya.
"Dalam kehidupan kita, saya meyakini betul dengan segala akal pikiran yang saya miliki, yang Tuhan kasih kepada saya, dengan fakta-fakta yang ada, saya gunakan itu, saya berdoa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir