Suara.com - Polemik kasus kopi sianida dalam pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin kembali mengemuka usai film dokumenter Netflix mengenai kasus tersebut ditayangkan.
Namun di tengah ramainya pergunjingan kasus yang terjadi di pada tahun 2016 silam, Mahkamah Agung (MA) melansir putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Putusan unggahan PK tersebut dilakukan pada Kamis (5/10/2023).
Hasilnya, PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso ditolak dan ia tetap dinyatakan bersalah.
"Bahwa rangkaian putusan sejak tingkat pertama hingga tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana telah melakukan pembunuhan berencana, dalam putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum secara cermat, jelas dan lengkap dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Ahli dan barang-barang bukti serta visum et repertum sehingga disimpulkan matinya Mirna sebagai akibat perbuatan Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali," tulis putusan dalam perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 dari situs MA, Senin (9/10/2023).
Keputusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua H Suhadi dengan Hakim Anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni pada 3 Desember 2018.
Dengan penolakan PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso, hukuman penjara selama 20 tahun tetap diberlakukan kepada perempuan berusia 35 tahun tersebut.
Untuk diketahui, PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso dilakukan pada 21 Agustus 2018.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini kliennya tersebut tidak membunuh Mirna. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam podcast yang dipandu Deddy Corbuzier pada Jumat (6/10/2023).
"99,9 persen saya menyatakan Jessica tidak bersalah," ujarnya.
Baca Juga: Total Kekayaan Shandy Handika Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida, Capai Rp7,6 Miliar!
Dalam podcast tersebut, Deddy menanyakan kemungkinan adanya konspirasi di balik kasus pembunuhan Mirna atau ramai disebut kasis Kopi Sianida itu.
"Kalau 99,9 persen Jessica tidak bersalah, maka saya bisa simpulkan 0,01 persennya konspirasi untuk menyalahkan Jessica?," tanya Deddy Corbuzier.
"Bisa saja seperti itu," jawab Otto.
Otto menduga adanya konspirasi karena kasus tersebut merupakan pembunuhan. Apalagi saat menangani kasus ini, Otto mengaku memiliki bukti-bukti hukum bahwa Jessica tak bersalah.
"Segala kemungkinan bisa terjadi kan, karena kasus ini berbau darah, kita lawyer (paham)," bebernya.
"Dalam kehidupan kita, saya meyakini betul dengan segala akal pikiran yang saya miliki, yang Tuhan kasih kepada saya, dengan fakta-fakta yang ada, saya gunakan itu, saya berdoa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu