Suara.com - Polemik kasus kopi sianida dalam pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin kembali mengemuka usai film dokumenter Netflix mengenai kasus tersebut ditayangkan.
Namun di tengah ramainya pergunjingan kasus yang terjadi di pada tahun 2016 silam, Mahkamah Agung (MA) melansir putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Putusan unggahan PK tersebut dilakukan pada Kamis (5/10/2023).
Hasilnya, PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso ditolak dan ia tetap dinyatakan bersalah.
"Bahwa rangkaian putusan sejak tingkat pertama hingga tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana telah melakukan pembunuhan berencana, dalam putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum secara cermat, jelas dan lengkap dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Ahli dan barang-barang bukti serta visum et repertum sehingga disimpulkan matinya Mirna sebagai akibat perbuatan Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali," tulis putusan dalam perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 dari situs MA, Senin (9/10/2023).
Keputusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua H Suhadi dengan Hakim Anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni pada 3 Desember 2018.
Dengan penolakan PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso, hukuman penjara selama 20 tahun tetap diberlakukan kepada perempuan berusia 35 tahun tersebut.
Untuk diketahui, PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso dilakukan pada 21 Agustus 2018.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini kliennya tersebut tidak membunuh Mirna. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam podcast yang dipandu Deddy Corbuzier pada Jumat (6/10/2023).
"99,9 persen saya menyatakan Jessica tidak bersalah," ujarnya.
Baca Juga: Total Kekayaan Shandy Handika Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida, Capai Rp7,6 Miliar!
Dalam podcast tersebut, Deddy menanyakan kemungkinan adanya konspirasi di balik kasus pembunuhan Mirna atau ramai disebut kasis Kopi Sianida itu.
"Kalau 99,9 persen Jessica tidak bersalah, maka saya bisa simpulkan 0,01 persennya konspirasi untuk menyalahkan Jessica?," tanya Deddy Corbuzier.
"Bisa saja seperti itu," jawab Otto.
Otto menduga adanya konspirasi karena kasus tersebut merupakan pembunuhan. Apalagi saat menangani kasus ini, Otto mengaku memiliki bukti-bukti hukum bahwa Jessica tak bersalah.
"Segala kemungkinan bisa terjadi kan, karena kasus ini berbau darah, kita lawyer (paham)," bebernya.
"Dalam kehidupan kita, saya meyakini betul dengan segala akal pikiran yang saya miliki, yang Tuhan kasih kepada saya, dengan fakta-fakta yang ada, saya gunakan itu, saya berdoa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak