Suara.com - Biro Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penerapan konsep resiprokal yang termuat dalam UU ASN yang baru disahkan.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari Pasal 19 dan Pasal 20 dalam UU ASN terbaru, dan untuk melaksanakannya, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Terkait Pasal 19 dan Pasal 20 diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. Nanti akan terus dikoordinasikan dengan Kemenpan dan BKN terkait resiprokal tersebut,” kata Dedi kepada Antara pada Senin (9/10/2023).
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan dalam penerapan Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN menunggu peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk pelaksana dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.
“Ya masih menunggu PP dulu, karena Pasal 19 dan Pasal 20 dioperasionalkan dengan PP,” kata mantan Kadiv Humas Polri itu.
Dedi belum berkomentar banyak terkait apakah konsep resiprokal ini bakal berdampak positif atau negatif dengan jumlah SDM Polri. Dan apakah Polri akan merevisi UU Polri saat mengimplementasikannya.
Namun Dedi memastikan pihaknya sudah mempelajari aturan tersebut sejak disahkan, dan terus melakukan koordinasi sebelum mengimplementasikannya.
Terpisah, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan, konsep resiprokal di TNI-Polri harus diatur secara jelas, tegas dan ketat agar tidak mengulang cara-cara Orde Baru dalam rangka bagi-bagi kekuasaan, sehingga jauh dari semangat membangun profesionalisme birokrasi.
“Makanya alih fungsi, maupun alih status Polri menjadi ASN itu harus diatur secara ketat. Bila tidak ketat, dampaknya akan merusak sistem kaderisasi kepemimpinan Polri sendiri maupun kaderisasi jabatan ASN, yang semuanya masih rawan dari tarik ulur kepentingan politik,” ujar Bambang.
Baca Juga: 11 Daftar Nama Purnawirawan TNI Polri Pendukung Anies Capres 2024, Siapa Saja?
Bambang juga memperingatkan agar perubahan status ini tidak mengganggu jabatan-jabatan di lembaga lain karena akan memberikan kebebasan untuk masuk dan keluar. Dia mencatat bahwa di dalam Polri sendiri, terdapat inflasi jenderal, di mana banyak jenderal yang saat ini tidak menduduki jabatan di Markas Besar Polri.
"Kita harus memastikan bahwa pengangkatan perwira tinggi tidak mengabaikan pertimbangan struktural yang ada, sehingga tidak akan mengganggu jabatan-jabatan di lembaga lain dengan memberikan kebebasan untuk bergantian masuk dan keluar melalui UU ASN ini," kata Bambang.
Pada hari sebelumnya, pada Selasa (3/10), Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri.
Dengan prinsip tersebut, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri. Begitu juga sebaliknya anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.
Berita Terkait
-
Sambangi Mabes Polri, ICW Desak Polisi Buka Dokumen Pengadaan Alat Sadap Pegasus Buatan Israel
-
Website Seleksi CPNS Eror, Ini Formasi Instansi yang Masih Sepi Peminat
-
DPR asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer
-
3 ASN Pemprov Banten yang Terjerat Kasus Korupsi Dipecat, Salah Satunya eks Kadindikbud
-
11 Daftar Nama Purnawirawan TNI Polri Pendukung Anies Capres 2024, Siapa Saja?
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK