News / Nasional
Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:18 WIB
Bukan Tersangka, SYL Bakal Diperiksa jadi Saksi Rabu Besok, KPK: Dia Harus Kooperatif Sesuai Komitmennya! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (11/10/2023) besok. Dalam agenda yang sudah dijadwalkan KPK, SYL akan bakal diperiksa sebaga saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, agenda pemeriksaan SYL untuk melengkapi berkas tersangka lain dalam kasus tersebut. 

"Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI). Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (10/10/2023).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai mengajukan surat pengunduran diri dari Kabinet Indonesia Maju di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/10/2023). [Suara.com/Ria]

Kepada Syahrul, KPK berharap SYL bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik pada Rabu besok. 

"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," kata Ali.

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023, KPK menyatakan meningkatkannya ke penyelidikan. Lalu pada 26 September KPK meningkatkannya ke proses penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga pasal sekaligus yang berkaitan dengan dugaan pemerasan , dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Tiga orang dikabarkan sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta  dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Rangkain penyidikan  sudah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di rumah dinas Syahrul yang berada di Jakarta dan di rumah pribadinya di Makasar. 

Baca Juga: Khawatir Ada Konflik Kepentingan, Ketua KPK Firli Bahuri Tak Boleh Ikut Tangani Kasus Korupsi Kementan

Dalam serangkaian penggeladehan itu, KPK menyita uang sebesar Rp30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan,  dokumen pembelian aset bernilai ekonomis. 

Sementara di rumah pribadi SYL, KPK menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah di rumah Muhammad Hatta yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, Penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang ratusan juta. Namun hingga kini, KPK belum juga mengumumkan status tersangka dalam kasus ini. 

Load More