Suara.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni angkat bicara usai Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Sahroni mempertanyakan aksi KPK menjemput paksa SYL di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Sahroni menilai SYL sejatinya sudah bersedia menghadiri pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada Jumat (13/10) besok.
Dia berpandangan, jika SYL tidak hadir besok, baru penyidik KPK diperbolehkan melakukan penjemputan paksa.
"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan," jelas Sahroni.
"Tapi ini kan nggak, ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," imbuhnya.
Menurut Sahroni, ada mekanisme hukum acara pidana yang tidak dilakukan KPK dalam proses penjemputan paksa SYL.
"Mekanisme hukum acara belum dilalui," ucapnya.
Dijemput Paksa
Baca Juga: SYL Dikhawatirkan KPK Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Febri Diansyah: Saya Pastikan Tidak!
Seperti diketahui, SYL dijemput paksa dan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia tiba sekitar pukul 19.18 WIB, Kamis (12/10). Ketika tiba di KPK, SYL terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket dan celana hitam.
SYL juga mengenakan topi dan masker berwarna putih. Kedua tangannya terlihat terborgol.
SYL sebelumnya telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel