Suara.com - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut ada aliran dana korupsi ke NasDem dinilai sangat politis.
Menurut Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, seharusnya pernyataan tersebut direm agar tidak disampaikan lebih dahulu. Apalagi menurutnya, hal tersebut masih dalam dugaan.
"Seolah-olah bahwa ada rangkaian atau aliran ke partai politik yang belum tentu, masih diduga ada aliran dana, belum tentu benar, belum tentu juga enggak benar," kata Sahroni di Kantor DPP Partai NasDem, Sabtu (14/10/2023).
Ia melanjutkan bila hal tersebut sudah disampaikan kepada publik, tentunya akan ditangkap berbeda.
"Kalau sudah disampaikan ke ruang publik, maka itu pasti menjadi politis terhadap partai kami. Kenapa? Karena menjelang pemilu," tambah dia.
Sahroni merasa partainya dirugikan karena dugaan penerimaan dana yang dinilai belum bisa dipastikan kebenarannya tapi telah disampaikan kepada publik menjelang pemilu.
"Kami hargai proses penegakan hukum yang ada tindak pidana korupsinya, sangat kami hargai, tapi kalau yang masih diduga ada aliran dana ke partai, mbok ya direm-rem lah jangan seolah-olah kita ini busuk banget gitu," tutur Sahroni.
Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan bahwa rekening resmi Partai NasDem tidak menerima aliran dana apapun dari SYL.
"Saya sebagai bendahara umum, saya pastikan tidak ada transferan resmi ke rekening partai politik kami, yaitu Partai NasDem," tandas Sahroni.
Baca Juga: NasDem Bakal Somasi KPK karena Dituding Terima Aliran Dana Korupsi Kementan?
Sebelumnya, Alex menyebut jumlah penerimaan dana ke partai NasDem dari SYL mencapai miliaran rupiah.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," tutur Alex dalam konferensi pers hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Tiga Tersangka
Dalam korupsi ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau setara dengan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan