Suara.com - Batas usia capres dan cawapres tengah menjadi pembicaraan publik karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan gugatan terkait hal tersebut pada Senin (16/10/2023) ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis pernah menyinggung soal batasan usia capres dan cawapres.
Saat ini, syarat usia bagi yang hendak mendaftar di Pilpres 2024 diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.
Dalam pasal tersebut djelaskan, capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
Kiai Cholil kemudian menerangkan soal usia 40 tahun. Menurutnya, rata-rata para nabi itu diangkat ketika berusia 40 tahun.
"Ada apa dengan umur 40 tahun? Karena rata-rata para nabi itu diangkat pada saat umur 40 tahun," kata Kiai Cholil melalui akun X pribadinya @cholilnafis pada Senin (16/10/2023).
Kiai Cholil menyebut 40 tahun itu dinilai sebagai usia yang matang baik secara fisik, mental dan intelektual.
Kemudian, ia menyertakan Al Quran Surat Al Ahqaf Ayat 15.
Berikut arti ayat yang dimaksud:
Baca Juga: Respon FX Rudy Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
"Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan. Sehingga, apabila telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia (anak itu) berkata, "Wahai Tuhanku, berilah petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dapat beramal saleh yang Engkau ridai, dan berikanlah kesalehan kepadaku hingga kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim."
Berangkat dari pemahaman itu, Kiai Cholil lantas menyinggung soal sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang santer disebut-sebut hendak maju sebagai cawapres. Namun dikarenakan usianya belum cukup, maka ada upaya untuk mengubah aturan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun bukan Gibran yang mengajukan, namun tidak sedikit publik menyimpulkan permohonan gugatan itu juga bermaksud memberikan peluang untuk putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Ia tidak mau hanya karena berstatus sebagai anak penguasa, maka aturan negara bisa diubah seenaknya.
"Jangan lah karena anak presiden yang belum matang hidup di dunia ini mengubah aturan capres dan cawapres jadi boleh di bawah umur 40 tahun," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tudingan 'Mahkamah Keluarga' Tak Terbukti, Yusril Ihza: MK Tidak Mudah Diintervensi Siapapun
-
Gibran Temui Warga Demo, Warganet Soroti Pendemo Tidak Tahu Keluhannya: Lumayan Sehari Rp 50 Ribu
-
Ganjar dan Prabowo Diprediksi Bakal Rebutan Cari Cawapres Berkualitas Usai Peluang Gibran Tertutup
-
Kecewa Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI Berharap Bisa Lewat Jalur Senayan
-
Tok! Berikut Hasil Sidang Putusan MK Terkait Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Pemprov DKI Gencarkan Pelatihan MTU, Warga Sambut Antusias
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?
-
Curhat Wakil Ketua DPRD Jabar, Tunjangan Rp71 Juta Tak Cukup Beli Rumah
-
Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Ulah Anak yang Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA': Dia Masih Kecil
-
Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob
-
Viral! Tren Foto Tengah Malam di Jalan Raya