Suara.com - Batas usia capres dan cawapres tengah menjadi pembicaraan publik karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan gugatan terkait hal tersebut pada Senin (16/10/2023) ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis pernah menyinggung soal batasan usia capres dan cawapres.
Saat ini, syarat usia bagi yang hendak mendaftar di Pilpres 2024 diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.
Dalam pasal tersebut djelaskan, capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
Kiai Cholil kemudian menerangkan soal usia 40 tahun. Menurutnya, rata-rata para nabi itu diangkat ketika berusia 40 tahun.
"Ada apa dengan umur 40 tahun? Karena rata-rata para nabi itu diangkat pada saat umur 40 tahun," kata Kiai Cholil melalui akun X pribadinya @cholilnafis pada Senin (16/10/2023).
Kiai Cholil menyebut 40 tahun itu dinilai sebagai usia yang matang baik secara fisik, mental dan intelektual.
Kemudian, ia menyertakan Al Quran Surat Al Ahqaf Ayat 15.
Berikut arti ayat yang dimaksud:
Baca Juga: Respon FX Rudy Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
"Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan. Sehingga, apabila telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia (anak itu) berkata, "Wahai Tuhanku, berilah petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dapat beramal saleh yang Engkau ridai, dan berikanlah kesalehan kepadaku hingga kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim."
Berangkat dari pemahaman itu, Kiai Cholil lantas menyinggung soal sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang santer disebut-sebut hendak maju sebagai cawapres. Namun dikarenakan usianya belum cukup, maka ada upaya untuk mengubah aturan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun bukan Gibran yang mengajukan, namun tidak sedikit publik menyimpulkan permohonan gugatan itu juga bermaksud memberikan peluang untuk putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Ia tidak mau hanya karena berstatus sebagai anak penguasa, maka aturan negara bisa diubah seenaknya.
"Jangan lah karena anak presiden yang belum matang hidup di dunia ini mengubah aturan capres dan cawapres jadi boleh di bawah umur 40 tahun," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tudingan 'Mahkamah Keluarga' Tak Terbukti, Yusril Ihza: MK Tidak Mudah Diintervensi Siapapun
-
Gibran Temui Warga Demo, Warganet Soroti Pendemo Tidak Tahu Keluhannya: Lumayan Sehari Rp 50 Ribu
-
Ganjar dan Prabowo Diprediksi Bakal Rebutan Cari Cawapres Berkualitas Usai Peluang Gibran Tertutup
-
Kecewa Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI Berharap Bisa Lewat Jalur Senayan
-
Tok! Berikut Hasil Sidang Putusan MK Terkait Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG