Suara.com - Batas usia capres dan cawapres tengah menjadi pembicaraan publik karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan gugatan terkait hal tersebut pada Senin (16/10/2023) ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis pernah menyinggung soal batasan usia capres dan cawapres.
Saat ini, syarat usia bagi yang hendak mendaftar di Pilpres 2024 diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.
Dalam pasal tersebut djelaskan, capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
Kiai Cholil kemudian menerangkan soal usia 40 tahun. Menurutnya, rata-rata para nabi itu diangkat ketika berusia 40 tahun.
"Ada apa dengan umur 40 tahun? Karena rata-rata para nabi itu diangkat pada saat umur 40 tahun," kata Kiai Cholil melalui akun X pribadinya @cholilnafis pada Senin (16/10/2023).
Kiai Cholil menyebut 40 tahun itu dinilai sebagai usia yang matang baik secara fisik, mental dan intelektual.
Kemudian, ia menyertakan Al Quran Surat Al Ahqaf Ayat 15.
Berikut arti ayat yang dimaksud:
Baca Juga: Respon FX Rudy Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
"Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan. Sehingga, apabila telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia (anak itu) berkata, "Wahai Tuhanku, berilah petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dapat beramal saleh yang Engkau ridai, dan berikanlah kesalehan kepadaku hingga kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim."
Berangkat dari pemahaman itu, Kiai Cholil lantas menyinggung soal sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang santer disebut-sebut hendak maju sebagai cawapres. Namun dikarenakan usianya belum cukup, maka ada upaya untuk mengubah aturan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun bukan Gibran yang mengajukan, namun tidak sedikit publik menyimpulkan permohonan gugatan itu juga bermaksud memberikan peluang untuk putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Ia tidak mau hanya karena berstatus sebagai anak penguasa, maka aturan negara bisa diubah seenaknya.
"Jangan lah karena anak presiden yang belum matang hidup di dunia ini mengubah aturan capres dan cawapres jadi boleh di bawah umur 40 tahun," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tudingan 'Mahkamah Keluarga' Tak Terbukti, Yusril Ihza: MK Tidak Mudah Diintervensi Siapapun
-
Gibran Temui Warga Demo, Warganet Soroti Pendemo Tidak Tahu Keluhannya: Lumayan Sehari Rp 50 Ribu
-
Ganjar dan Prabowo Diprediksi Bakal Rebutan Cari Cawapres Berkualitas Usai Peluang Gibran Tertutup
-
Kecewa Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI Berharap Bisa Lewat Jalur Senayan
-
Tok! Berikut Hasil Sidang Putusan MK Terkait Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak