Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sudah mengetahui kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan lampu hijau bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Bahkan Bambang sudah mendengar skenario MK itu sejak sebulan lalu.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam sebuah acara diskusi yang ditayangkan pada 29 September 2023. Dalam acara diskusi tersebut, ia menyebut ada tuntutan untuk batas usia capres dan cawapres yang berubah.
"Sekarang tuntutannya udah berubah," kata Bambang sebagaimana dikutip melalui akun X @AndiSinulingga pada Selasa (17/10/2023).
"Ini ketua komisi III sudah tahu," tambah politisi PDIP tersebut.
Bambang lantas mengungkapkan skenario awalnya, MK akan menolak beberapa tuntutan.
"Jadi skornya enam menolak, dua setuju, satu walkout," ungkapnya.
Setelah itu, MK akan membacakan permohonan uji materiil anyar yang datang dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta. Dalam permohonannya, pemohon tidak meminta untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres yakni 40 tahun.
Akan tetapi, ada penambahan frasa atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Ini ada tuntutan JR (judicial review) baru, oleh anak UNS dengan pengacara tuntutannya usia tetap 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Rakyat Kena Prank, Celah Gibran Cawapres Masih Terbuka?
Sehingga, meski pun tidak berusia minimal 40 tahun, capres dan cawapres boleh mendaftar asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"Jadi kalau nanti disahkan jadi tetap bisa karena ada kata-kata atau," tuturnya.
Bambang mengatakan aturan itu segera disahkan sebelum dimulainya pendaftaran capres dan cawapres yakni pada 19 Oktober 2023.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Jadi Cawapres, Dedengkot Panser Biru: Hendrar Prihadi Gubernur, Yoyok Sukawi Wali Kota
-
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Politisi PAN: Semoga Gibran Menolak Dicalonkan
-
Ini Daftar Pemimpin Negara yang Menjabat Dibawah Usia 40 Tahun, Gibran Rakabuming Raka Selanjutnya?
-
Profil Istri Anwar Usman dan Lika-Liku Rumah Tangga Idayati Jadi Pasangan Ketua MK 'Seperti Memutuskan Vonis'
-
Putusan MK Bikin Rakyat Kena Prank, Celah Gibran Cawapres Masih Terbuka?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang