Suara.com - Polri menolak membuka informasi terkait kontrak pembelian gas air mata yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Trend Asia dan KontraS.
Alasannya, informasi tersebut diklaim sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Ketetapan Klasifikasi Informasi Nomor: PEN-50/XII/2011/Humas tertanggal 19 Desember 2011 tentang Pelaksanaan Uji Konsekuensi terhadap Data dan Informasi yang Dikecualikan dari Sarpras dan Korlantas Polri.
Terkait itu, Peneliti ICW Nisa Rizkiah menilai penolakan Polri membuka data informasi terkait kontrak pembelian gas air mata melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Argumentasi Polri menolak membuka informasi tersebut juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pada Pasal 15 ayat (9) menyatakan bahwa informasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik secara berkala," kata Nisa kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Ketertutupan informasi Polri terkait kontrak pembelian gas air mata, kata Nisa, bukan hanya berimplikasi terhadap tata kelola pembelian barang. Tetapi, juga dapat menimbulkan korban akibat tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban perihal penggunaan gas air mata.
"Beberapa kejadian yang cukup serius antara lain saat Polisi menembakan gas air mata secara brutal di tribun penonton di Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 135 orang tewas," kata dia.
"Serta 1.363 lainnya mengalami luka-luka. Contoh lainnya, penggunaan gas air mata terhadap warga di Pulau Rempang yang menolak pembangunan Rempang Ecocity," kata dia.
Atas hal, ICW, Trend Asia dan KontraS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) segera membuka dokumen kontrak pengadaan gas air mata.
Selain itu mereka juga mendesak agar menghentikan pembelian amunisi gas air mata hingga adanya evaluasi dan perbaikan mengenai tata kelola penggunaannya.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Hoaks Hashim Djojohadikusumo, Bareskrim Polri Periksa Saksi Pelapor
Nilai Kontrak Capai 2 Triliun
ICW sebelumnya meminta Polri membuka data pembelian gas air. Sebab, berdasar hasil kajian ICW bersama Trend Asia ditemukan nilai kontrak pembelian gas air mata sejak 2013-2022 oleh Polri mencapai Rp2,01 triliun.
Peneliti ICW Wanna Alamsyah saat itu mengaku telah mengirim surat permohonan informasi terkait pembelian gas air mata kepada Divisi Humas Polri. Surat tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: 297/SK/BP/ICW/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023.
"Hasil kajian kami dan Trend Asia menemukan bahwa sejak tahun 2013 hingga 2022 pembelian gas air mata oleh kepolisian ada sebanyak 45 kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp2,01 triliun," kata Wanna kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Masih merujuk hasil kajian ICW dan Trend Asia, kata Wanna, anggaran mencapai triliun rupiah ini dibelanjakan barang berupa 868 ribu amunisi, 36 ribu pelontar, dan 17 unit drone. Namun, dokumen terkait pembelian perlengkapan tersebut tidak pernah dipublikasikan oleh Polri.
"Oleh sebab itu kami mendesak agar Polri melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi segera membuka kontrak pembelian gas air mata ke publik sesuai dengan mandat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021," jelas Wanna.
Berita Terkait
-
Polri Kerahkan 455 Personel Pengamanan Pasangan Capres-Cawapres, Mengapa Sebanyak Itu?
-
Sudah Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner Ancam Pengendara di Jakut Beli Pelat Dinas Polri Palsu Via Online
-
Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Polri Belum Terima Permohonan SKCK Mahfud MD
-
Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata, Kapolri Pastikan Ratusan Ribu Personel Siap Amankan Pemilu 2024
-
Usut Kasus Dugaan Hoaks Hashim Djojohadikusumo, Bareskrim Polri Periksa Saksi Pelapor
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!