Suara.com - Bareskrim Polri mulai mengusut kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo terkait dukungan Partai Golkar terhadap Prabowo Subianto atas perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Anggota Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara atau Sultra, Adi Maliano, selaku pihak pelapor mengaku mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
“Kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Polri terkait laporan kami pada 15 Agustus di Polres Kota Kendari terkait dugaan penyebaran berita hoaks. Panggilannya terkait saksi klarifikasi,” kata Adi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Adi menyebut laporan dengan Nomor: LP/B/267/VIII/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA tersebut kekinian telah diambil alih Bareskrim Polri. Ia mengaku baru pertama kali diperiksa.
“Ini (pemeriksaan) yang pertama. Di Kendari belum diperiksa. Intinya begini poinnya, kami hanya ingin tahu siapa yang sebenarnya berbohong apakah Pak Jokowi atau Pak Hashim,” katanya.
Dilaporkan ke Polres
Pada 15 Agustus 2023 lalu, Adi melaporkan Hashim ke Polres Kendari. Dalam laporannya, adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tersebut dipersangkakan dengan Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45A Juncto Pasal 378 KUHP.
"Dengan laporan ini kami harap kedepannya agar nama Presiden Jokowi tidak dicatut dalam soal usung-mengusung capres. Biarkan Pak Jokowi menuntaskan masa kerja sampai di akhir periode," kata Adi kepada wartawan, Selasa (15/8/2023) lalu.
Padahal, Adi ketika itu mengungkap bahwasanya Joko telah menegaskan tidak ikut campur atau terlibat di balik dukungan partai-partai politik terhadap Prabowo.
Baca Juga: MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Apa Itu 'Mahkamah Keluarga' yang Trending di Twitter?
"Pernyataan Hashim itu sudah dibantah oleh presiden dalam keterangan di Istana Negara," ujarnya.
Atas hal itu, Adi mendesak Hashim untuk meminta maaf kepada Jokowi karena dianggap telah mencemari nama baiknya.
"Meminta Hashim Djojohadikusumo untuk tidak lagi mencatut dan berbohong dengan munggunakan nama presiden Republik Indonesia," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Peluang Besar Jadi Cawapres, Gibran: Tunggu Pertemuan Saya Besok dengan Pimpinan PDIP
-
MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Apa Itu 'Mahkamah Keluarga' yang Trending di Twitter?
-
SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
-
Kesempatan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Terbuka Lebar, Memang Libra Cocok Jadi Pemimpin?
-
Perang Terbuka, Megawati Diduga Sedang Kumpulkan 'Borok' Jokowi untuk Diumbar ke Publik
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm