Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan belum menggunakan cara jemput paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ini terkait adanya desakan jemput paksa yang disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan mendesak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli. Pasalnya, ia mencurigai Firli akan melarikan diri.
Novel menilai upaya jemput paksa ini perlu dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa/penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (23/10/2023).
Diketahui, Firli pada Selasa (24/10/2023) besok sudah dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Jika Firli besok tidak hadir, Polisi lebih dulu melayangkan surat panggilan kedua.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan upaya jemput paksa belum akan dilakukan terhadap Firli.
"Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan pada minggu depan kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ade menjelaskan, bahwa penyidik belum memiliki wewenang untuk melakukan upaya jemput paksa. Sebab pemeriksaan besok merupakan panggilan yang pertama setelah Firli meminta ditunda pada pemeriksaan Jumat (20/10/2023) lalu.
"Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK," jelasnya.
Baca Juga: Dirut PTPP Dipanggil KPK Imbas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Alasan Dinas
Pada Jumat (20/10/2023) lalu Firli melalui Biro Hukum KPK meminta penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadapnya. Lewat surat yang dikirim ke penyidik Firli beralasan sedang ada dinas.
Selain itu, Firli juga berdalih mesti mempelajari terlebih dahulu materi pemeriksaan.
Menyikapi surat tersebut, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (24/10/2023) besok.
Tag
Berita Terkait
-
Khawatir Firli Bahuri Kabur, Eks Penyidik KPK Desak Polisi Lakukan Upaya Paksa
-
Dugaan Pelanggaran Etik Bertemu SYL, Dewas KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri
-
Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Salah Satunya Ajudan Pejabat Eselon I Kementan
-
Dirut PTPP Dipanggil KPK Imbas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka