Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan belum menggunakan cara jemput paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ini terkait adanya desakan jemput paksa yang disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan mendesak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli. Pasalnya, ia mencurigai Firli akan melarikan diri.
Novel menilai upaya jemput paksa ini perlu dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa/penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (23/10/2023).
Diketahui, Firli pada Selasa (24/10/2023) besok sudah dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Jika Firli besok tidak hadir, Polisi lebih dulu melayangkan surat panggilan kedua.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan upaya jemput paksa belum akan dilakukan terhadap Firli.
"Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan pada minggu depan kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ade menjelaskan, bahwa penyidik belum memiliki wewenang untuk melakukan upaya jemput paksa. Sebab pemeriksaan besok merupakan panggilan yang pertama setelah Firli meminta ditunda pada pemeriksaan Jumat (20/10/2023) lalu.
"Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK," jelasnya.
Baca Juga: Dirut PTPP Dipanggil KPK Imbas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Alasan Dinas
Pada Jumat (20/10/2023) lalu Firli melalui Biro Hukum KPK meminta penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadapnya. Lewat surat yang dikirim ke penyidik Firli beralasan sedang ada dinas.
Selain itu, Firli juga berdalih mesti mempelajari terlebih dahulu materi pemeriksaan.
Menyikapi surat tersebut, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (24/10/2023) besok.
Tag
Berita Terkait
-
Khawatir Firli Bahuri Kabur, Eks Penyidik KPK Desak Polisi Lakukan Upaya Paksa
-
Dugaan Pelanggaran Etik Bertemu SYL, Dewas KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri
-
Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Salah Satunya Ajudan Pejabat Eselon I Kementan
-
Dirut PTPP Dipanggil KPK Imbas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO