Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendesak Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa kepada Firli Bahuri.
Desakan tersebut disampaikan setelah Firli sempat meminta penundaan pemeriksaan pada Jumat 20 Oktober 2023, Firli kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan Selasa 24 Oktober.
Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan di kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa/penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (23/10/2023).
Sementara itu, Suara.com telah menghubungi Firli lewat pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Namun hingga berita ini dituliskan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah telah meningkatkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian SYL ke penyidikan. Sebanyak 45 saksi dan ahli telah diperiksa.
Saksi dan ahli terdiri dari pegawai KPK, ajudan Firli hingga mantan wakil ketua KPK.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Tomi hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pemimpin KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Bertemu SYL, Dewas KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Tomi hingga kekinian masih berlangsung di Gedung Subdit Tipikor.
"Sudah hadir," kata Ade kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Pemeriksaan terhadap Tomi awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/10/2023). Namun saat itu yang bersangkutan meminta ditunda dengan alasan sedang dinas kerja.
"Sehingga kami panggil ulang," jelas Ade.
Pada Jumat (13/10/2023) kemarin penyidik juga telah memeriksa ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua. Kevin diperiksa selama hampir delapan jam dengan status sebagai saksi.
Ade mengungkap pemeriksaan terhadap Kevin rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (18/10/2023) lusa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka