Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendesak Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa kepada Firli Bahuri.
Desakan tersebut disampaikan setelah Firli sempat meminta penundaan pemeriksaan pada Jumat 20 Oktober 2023, Firli kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan Selasa 24 Oktober.
Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan di kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa/penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (23/10/2023).
Sementara itu, Suara.com telah menghubungi Firli lewat pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Namun hingga berita ini dituliskan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah telah meningkatkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian SYL ke penyidikan. Sebanyak 45 saksi dan ahli telah diperiksa.
Saksi dan ahli terdiri dari pegawai KPK, ajudan Firli hingga mantan wakil ketua KPK.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Tomi hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pemimpin KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Bertemu SYL, Dewas KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Tomi hingga kekinian masih berlangsung di Gedung Subdit Tipikor.
"Sudah hadir," kata Ade kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Pemeriksaan terhadap Tomi awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/10/2023). Namun saat itu yang bersangkutan meminta ditunda dengan alasan sedang dinas kerja.
"Sehingga kami panggil ulang," jelas Ade.
Pada Jumat (13/10/2023) kemarin penyidik juga telah memeriksa ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua. Kevin diperiksa selama hampir delapan jam dengan status sebagai saksi.
Ade mengungkap pemeriksaan terhadap Kevin rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (18/10/2023) lusa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!