Suara.com - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengungkap sosok orang beinisial AQ. Ia menyebut AQ merupakan pihak dari BPK.
Sosok AQ sebelumnya dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang juga berstatus terdakwa, terkait aliran uang Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/10/2023).
"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?"
"Qosasi," jawabnya singkat.
Galumbang menjelaskan, Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK. Mendengar pernyataan itu, Jaksa lanjut bertanya.
"Ini kan, pada saat kemudian untuk kepentingan palapa ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan, itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah suadara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya Jaksa.
Galumbang lantas menjawab tidak mengetahuinya. Dia juga membantah diceritakan oleh mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif soal Achsanul.
Baca Juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah
Disebutnya dia mengetahui Achsanul karena diceritakan oleh Edward Hutaean, pengacara yang sudah jadi terdakwa dalam perkara ini.
"Bagaimana ceritanya kemudian Pak Edwad bercerita kepada saudara mengenai uang 40 miliar?" tanya Jaksa.
"Bukan uang 40. Bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," jawab Galumbang.
"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?"
"Ya, namanya begituan Pak Jaksa. Kita kan enggak bisa percaya, bisa saja pakai nama orang. Bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si B, si C," jawab Galumbang.
Rugikan Negara Rp 8 triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada awal perkara ini terdapat sejumlah tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan