Suara.com - Pengumuman pasangan capres dan cawapres dari masing-masing koalisi telah dilakukan. Terdapat tiga pasangan utama yang hingga saat ini muncul, yakni Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin, dan Prabowo-Gibran. Lalu apakah bisa ganti cawapres saat sudah ditetapkan seperti ini?
Pertanyaan ini sendiri muncul lantaran dikabarkan pihak Koalisi Indonesia Maju atau KIM masih memiliki kegelisahan pada cawapres yang dipilih oleh Prabowo. Dikabarkan PAN masih mengupayakan Erick Thohir untuk menggantikan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo.
Aturan yang Berlaku
Regulasi yang berlaku untuk konteks pergantian bakal capres atau cawapres sendiri tercantum dalam beleid Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden.
Aturannya adalah jika bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat, KPU akan membuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan (tiga hari), maka capres atau cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak.
KPU akan meminta partai dan koalisi mengusulkan paslon baru sebagai pengganti, dengan tempo paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPI diterima oleh koalisi pengusung. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi akan dilakukan selambat-lambatnya empat hari setelah surat pengusulan diterima.
Jika kemudian paslon yang diusulkan tetap tidak sesuai dengan persyaratan dari KPU, maka koalisi dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali bakal paslon pengganti dan gagal menyediakan pasangan sesuai dengan syarat yang diberikan.
Kesimpulannya, paslon boleh diganti dalam waktu terbatas sesuai peraturan, selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU. Penggantian ini diperbolehkan sebelum pasangan ini ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan yang akan berkontestasi dalam pilpres.
Dalam Pasal 33, partai politik dan koalisi dilarang menarik calon maupun paslon yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: Masih Nyeleneh, Gaya Politik Gibran Jadi Sorotan: Belum Tampak Keseriusan Jadi Cawapres Prabowo
Syarat Khusus Mengganti Capres atau Cawapres
Namun demikian terdapat syarat khusus jika partai atau koalisi pendukung terpaksa mengganti bacapres dan bacawapres yang diusung. Hal ini disebutkan dalam pasal 35, penggantian calon dapat dilakukan dalam hal bakal calon, bakal pasangan calon, calon, atau pasangan calon berhalangan tetap saat:
- Sampai dengan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon
- Sejak penetapan pasangan calon sampai enam puluh hari sebelum pemungutan suara
- Dimulainya tahapan pemilu putaran kedua
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Bisakah Kader Partai Mencalonkan Diri dari Partai Lain, Ini Penjelasannya
-
Wasekjen PDIP Singgung Soal Etika saat Ditanya Hubungan Jokowi dan Megawati
-
Ditanya Soal Nasib Gibran di PDIP, Utut Adianto: Kita Tunggu Aja
-
Cerita Mahfud MD Pernah Dilarang Masuk Politik oleh Gus Dur, Kini Dampingi Ganjar Jadi Cawapres
-
Masih Nyeleneh, Gaya Politik Gibran Jadi Sorotan: Belum Tampak Keseriusan Jadi Cawapres Prabowo
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
75 Persen Bansos Triwulan III Sudah Tersalur, Mensos Akui Masih Ada Bantuan Nyangkut!
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
KPK Akui Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Haji Soal Uhud Tour Miliknya
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur