Suara.com - Pengumuman pasangan capres dan cawapres dari masing-masing koalisi telah dilakukan. Terdapat tiga pasangan utama yang hingga saat ini muncul, yakni Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin, dan Prabowo-Gibran. Lalu apakah bisa ganti cawapres saat sudah ditetapkan seperti ini?
Pertanyaan ini sendiri muncul lantaran dikabarkan pihak Koalisi Indonesia Maju atau KIM masih memiliki kegelisahan pada cawapres yang dipilih oleh Prabowo. Dikabarkan PAN masih mengupayakan Erick Thohir untuk menggantikan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo.
Aturan yang Berlaku
Regulasi yang berlaku untuk konteks pergantian bakal capres atau cawapres sendiri tercantum dalam beleid Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden.
Aturannya adalah jika bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat, KPU akan membuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan (tiga hari), maka capres atau cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak.
KPU akan meminta partai dan koalisi mengusulkan paslon baru sebagai pengganti, dengan tempo paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPI diterima oleh koalisi pengusung. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi akan dilakukan selambat-lambatnya empat hari setelah surat pengusulan diterima.
Jika kemudian paslon yang diusulkan tetap tidak sesuai dengan persyaratan dari KPU, maka koalisi dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali bakal paslon pengganti dan gagal menyediakan pasangan sesuai dengan syarat yang diberikan.
Kesimpulannya, paslon boleh diganti dalam waktu terbatas sesuai peraturan, selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU. Penggantian ini diperbolehkan sebelum pasangan ini ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan yang akan berkontestasi dalam pilpres.
Dalam Pasal 33, partai politik dan koalisi dilarang menarik calon maupun paslon yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: Masih Nyeleneh, Gaya Politik Gibran Jadi Sorotan: Belum Tampak Keseriusan Jadi Cawapres Prabowo
Syarat Khusus Mengganti Capres atau Cawapres
Namun demikian terdapat syarat khusus jika partai atau koalisi pendukung terpaksa mengganti bacapres dan bacawapres yang diusung. Hal ini disebutkan dalam pasal 35, penggantian calon dapat dilakukan dalam hal bakal calon, bakal pasangan calon, calon, atau pasangan calon berhalangan tetap saat:
- Sampai dengan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon
- Sejak penetapan pasangan calon sampai enam puluh hari sebelum pemungutan suara
- Dimulainya tahapan pemilu putaran kedua
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Bisakah Kader Partai Mencalonkan Diri dari Partai Lain, Ini Penjelasannya
-
Wasekjen PDIP Singgung Soal Etika saat Ditanya Hubungan Jokowi dan Megawati
-
Ditanya Soal Nasib Gibran di PDIP, Utut Adianto: Kita Tunggu Aja
-
Cerita Mahfud MD Pernah Dilarang Masuk Politik oleh Gus Dur, Kini Dampingi Ganjar Jadi Cawapres
-
Masih Nyeleneh, Gaya Politik Gibran Jadi Sorotan: Belum Tampak Keseriusan Jadi Cawapres Prabowo
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan