Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) akan bertemu dengan sembilan Hakim Konstitusi, Senin (30/10/2023).
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengonfirmasi pertemuan tersebut. Dia mengatakan pertemuan MKMK dengan Anwar Usman dan jajaran akan dilakukan sore ini.
"Ya, pertemuan MKMK dengan seluruh hakim. Jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya," kata Fajar kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, rencana pertemuan ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Namun, dia menerangkan pertemuan tersebut bukan forum sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurut dia, pertemuan ini nantinya akan menyampaikan mekanisme persidangan kepada sembilan hakim konstitusi.
"Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," kata Jimly, Kamis (26/10/2023).
Nantinya, MKMK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.
Baca Juga: Masinton PDIP Menduga MK Sesuka Hati Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Karena Modal Ini
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ," tutur Enny.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Berita Terkait
-
Peneliti The Indonesian Institute: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Berpihak pada Anak Muda
-
Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi
-
Mantan Hakim Buka-bukaan! Sebut Batas Usia Capres-cawapres Bukan Urusan Mahkamah Konstitusi
-
PDIP: Batin Masyarakat Terluka, MK Alami Degradasi Karena Putusannya Buat Gibran Lolos Jadi Cawapres
-
Kesal Gibran Diserang Putusan MK Melulu, Fahri Hamzah: Apa Haknya Harus Dipotong Karena Dia Anak Pejabat?!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN