Suara.com - Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang merupakan salah satu pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengaku keberatan dengan rencana MKMK untuk memutus perkara dugaan pelanggaran hakim pada 7 November 2023.
Pasalnya, MKMK memiliki masa bakti selama satu bulan hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Untuk itu, Petrus menilai MKMK tidak memberikan kesempatan secara maksimal kepada pihak pelapor untuk membuktikan laporannya.
“Nampaknya setelah Mahkamah Konstitusi dirusak, kini MKMK pun dicoba dirusak, MKMK sudah tidak mandiri lagi dan sudah dikendalikan oleh proses politik di KPU bahkan dari Istana,” kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
“Kasus nepotisme Anwar Usman yang sekarang disebut mega skandal, yang menimpa MK saat ini, seharusnya dijadikan momentum perbaikan penegakan hukum, terutama apa yang terjadi saat ini di MK karena faktor nepotisme telah merusak sendi-sendi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan adil sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa,” lanjut dia.
Dia meminta Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tanda dipengaruhi tahapan Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MKMK
Sebelumnya, Jimly mengungkapkan pihaknya akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam waktu dekat.
Perkara yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 itu rencananya akan diputus pada 7 November 2023.
Baca Juga: Berlinangnya Air Mata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Sidang Majelis Kehormatan MK
"Tanggal 8 itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan paslon, kan begitu. Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kami penuhi permintaan itu," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Maka, kami rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 karena kami ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap bahwa sengaja ini dimolor-molorin," tambah dia.
Selain itu, dia juga menyebut putusan segera ini juga diperlukan untuk kepastian hukum dan keadilan dalam situasi politik saat ini.
"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.
Dia mengakui rencana putusan tersebut memang membuat pihaknya melakukan sidang lebih cepat dan tetap memastikan asas kehati-hatian dalam memutus perkara.
"Sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya itu. Tugas kami 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molorin," tandas Jimly.
Berita Terkait
-
Berlinangnya Air Mata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Sidang Majelis Kehormatan MK
-
MKMK Buka Peluang Ubah Putusan MK yang Beri Karpet Merah Gibran Jadi Cawapres, Tapi Ada Syaratnya
-
Setelah Periksa Anwar Usman Cs, MKMK akan Periksa Tiga Hakim Konstitusi Lainnya Besok
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sebut Putusan yang Muluskan Gibran Maju Cawapres Tak Bisa Disidang Ulang
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga: Ngeri Kalau Bagi Saya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps