Suara.com - Seorang pengendara motor bernama Dede Hermawan menjadi salah satu orang yang terjaring razia uji emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Ia pun terkena sanksi tilang berupa denda Rp250 ribu lantaran motornya tak lulus uji emisi.
Pantauan Suara.com di lokasi, Dede terlihat sempat tak terima karena ditilang hingga berdebat dengan petugas yang ada di lokasi. Namun, akhirnya ia menerima surat tilang berwarna biru dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ditahan.
Kepada wartawan, Dede mengaku kesal lantaran tak mengetahui soal adanya razia tilang uji emisi ini.
"Saya tidak tahu sama sekali emisi itu apaan. Terus kan di sini juga tidak ada pelanggaran jalanan lalu lintas. Anehnya kok ditilang," ujar Dede di lokasi, Rabu (1/11/2023).
STNK motor milik Dede boleh diambil lagi di kantor Samsat Jakarta Timur usai membayar Rp250 ribu. Ia merasa nominal ini terlalu besar untuk ditebus.
"Uji emisi katanya, saya emosi. Biarin lah sabar," katanya.
Lebih lanjut, Dede merasa heran dengan pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi. Menurutnya, asap kendaraan belum tentu beracun dan membuat polusi meski jumlahnya banyak.
"Atuh ya iya besar (nominal denda). Ini kan bukan pelanggaran lalu lintas hanya gas saja. Belum tentu orang keracunan kena gas saya. Sementara saya ditilang Rp250 ribu," pungkasnya.
Tilang Uji Emisi di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya kembali melakukan razia tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Rabu (1/11/2023). Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik di Ibu Kota satu kali setiap pekan.
Salah satu lokasi yang menjadi titik razia uji emisi adalah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Sebelum memulai razia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto memimpin apel petugas.
"Pada hari ini kita antara Dishub, Dirlantas Polda Metro Jaya dan DLH kembali melakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep usai apel ditemui Suara.com dan wartawan lain.
"Pelaksanaan ini memang pada hari ini kita lakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tidak hanya di Jalan Perintis Kemerdekaan saja tetapi ada juga di beberapa titik lokasi lainnya," lanjutnya.
Asep mengatakan, pihaknya menargetkan kendaraan pribadi hingga angkutan dinas milik pemerintah. Pemilihan kendaraan yang akan diuji dilakukan secara acak.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda.
Berita Terkait
-
5 Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023: Cek Titik, Besar Denda, Jadwal dan Cara Dapat Sertifikatnya
-
Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
-
Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
-
Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Titik-titik Lokasinya!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG