Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang uji emisi yang dimulai pada hari ini, Rabu (1/11/2023). Namun, kebijakan tersebut justru banyak diprotes oleh pengendara yang tak lolos uji emisi.
Salah satunya, pengendara motor bernama Riyadi.
Warga Depok ini geram lantaran Yamaha Mio keluaran tahun 2010 itu tidak lolos uji emisi meski telah diservice setiap bulannya.
"Ganti oli rutin. Servis saya (berkala), rutin di rumah. Servis sendiri,” kata Riyadi, saat ditemui jurnalis Suara.com dan awak media lainnya lokasi uji emisi di Kawasan Sentra Premier Barat (SPB) atau CNI, Kembangan Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, uji emisi bagi rakyat kecil sepertinya sudah jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, uang yang seharusnya dipergunakan untuk servis kendaraannya yang bermasalah, kini malah dipakai membayar denda tilang uji emisi.
"Seharusnya uji emisi dan disarankan untuk servis. Mungkin kalau sudah berkali-kali baru kena (tilang)," ucapnya.
Riyadi sendiri mengaku, petugas yang menggiringnya saat berkendara, hanya menyebut jika kendaraannya bakal diuji emisi.
Ia mengklaim tidak ada informasi yang menyebut jika tidak lolos uji emisi bakal terkena tilang.
Riyadi yang belum pernah ikut uji emisi pun kemudian menurutinya, kebetulan ia penasaran karena belum pernah ikut uji emisi.
Baca Juga: Cerita Sedih Boy 41 Tahun, Lagi Nabung untuk Servis Motor Malah kena Tilang Uji Emisi
"Cuma lewat, tahu-tahu di-berhentiin, digiring ke sini. Katanya uji emisi, gara-gara enggak lulus, ditilang,” jelasnya.
Riyadi mengaku bakal menyervis motornya agar bisa lolos uji emisi. Ia jadi mengetahui, apa yang perlu diperbaiki dari hasil keterangan uji emisi.
"Kalau memang sudah ada keterangannya begitu ya servislah. Namanya sudah disarankan, ada hasilnya. Saya juga enggak mau motor saya cemarin lingkungan," tandasnya.
Tilang Uji Emisi
Diketahui, tilang uji emisi yang dilakukan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, hingga pukul 10.00 WIB tadi menjaring puluhan kendaraan. Di antaranya ada 7 kendaraan solar atau truk yang mengikuti uji emisi, 4 kendaraan dinyatakan tidak lolos.
Kemudian, ada juga 30 mobil berbahan bakar bensin, 1 kendaraan dinyatakan tidak lolos.
Berita Terkait
-
Cerita Sedih Boy 41 Tahun, Lagi Nabung untuk Servis Motor Malah kena Tilang Uji Emisi
-
Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!
-
Ngedumel Kena Tilang Uji Emisi Rp 250 Ribu, Pengendara Motor: Biarin Nanti di Akhirat Dihitung
-
Emosi Kena Uji Emisi, Pengendara Tak Sudi Ditilang: Belum Tentu Orang Keracunan karena Saya!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025