Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, angkat bicara soal mengenai pencopotan baliho Ganajr-Mahfud MD, serta atribut PDIP pada saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gianyar, Bali.
Hasto menyinggung adanya politik diskriminasi terhadap kasus tersebut. Hasto menegaskan, jika abuse of power tidak bisa dilakukan dalam iklim demokrasi.
"Suatu hal yang mendapat respon sangat luas dari masyarakat, terlebih sebelumnya bapak presiden mengumphlkan para PJ ya, dan kemudian memberikan berbagai arahan bahwa seluruh pejabat gubernur dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya," kata Hasto di Gedung High End MNC, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
"Tapi, terjadi kejadian yang menurut kami tidak perlu dilkukan karena terjadinya politik diskriminasi," Hasto meanmbahkan.
Ia lantas mengungkit adanya perbedaan dinamika kala Jokowi kunjungi Sumatera Barat sebelumnya dan Bali. Hal itu sangat kontradiktif.
"Tetapi respons dari masyarakat sangat menguatkan kami, bahwa demokrasi yang disampaikan untuk menyampaikan ekspresi melalui pemasangan bendera-bendera parpol, yang oleh KPU sudah ditetapkan bersama peserta pemiku dengam kemudian juga baliho, termasuk pak Ganjar-Prof Mahfud, itu turun dan mencederai rasa keadilan," tuturnya.
Pencopotan baliho Ganjar kata Hasto, justru mendapat simpati dari masyarakat. Ia menilai, jika penyimpangan jabatan tidak bisa dilakukan dalam iklim demokrasi.
"Tapi respons dari masyarakat luas semakin menguatkan dan semakin menguatkan kami, bahwa abuse of power tidak bisa dilakukan di dalam iklim demokrasi yang baik," ujarnya.
"Ya kami lihat masyarakat yang kemudian menyuarakan. Bahwa dengan penurunan baliho, bendera PDIP, kemudian muncul bendera dan atribut-atribut secara masif, dari partai lain, itu kan kemudian menimbulkan kecurigaan," sambungnya.
Baca Juga: Balihonya Dicopot saat Jokowi Kunker ke Bali, Ganjar Anggap Lebay: Kenapa Begitu Ya?
Berita Terkait
-
Bongkar Modus Kasus TPPU Rp189 Triliun, Mahfud MD: Emas Batangan Pura-pura Diolah jadi Perhiasan
-
Ganjar Pranowo: Jika Tidak Melanggar, Pencopotan Baliho Tidak Perlu Berlebihan
-
Respons Ganjar Usai Balihonya Dipreteli Saat Kunjungan Jokowi Di Bali: Memang Melanggar?
-
Balihonya Dicopot saat Jokowi Kunker ke Bali, Ganjar Anggap Lebay: Kenapa Begitu Ya?
-
Respons Jokowi Soal Pencopotan Baliho PDIP dan Ganjar-Mahfud Saat Kunker di Bali
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein