Suara.com - Bareskrim Polri tengah mendalami kasus baru terkait pemalsuan identitas yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sebab tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersebut diduga memiliki lima identitas untuk menutupi kejahatannya.
Penetapan Panji Gumilang dalam kasus TPPU menjadi fokus pemberitaan Suara.com, Rabu (2/11/2023). Berikut perkembangan terbaru dari kasus yang membelit pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
1. Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen
Bareskrim Polri tengah mendalami kasus baru terkait pemalsuan identitas yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Sebab tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersebut diduga memiliki lima identitas untuk menutupi kejahatannya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Panji memiliki lima KTP atas nama Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
2. Transaksi di Rekening Tembus Rp1,1 Triliun, Bareskrim Usut Total Pencucian Uang Panji Gumilang
Bareskrim Polri masih mendalami nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Namun berdasar laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total aliran uang yang masuk dan keluar dari 154 rekening Panji mencapai Rp1,1 triliun.
Baca Juga: Transaksi di Rekening Tembus Rp1,1 Triliun, Bareskrim Usut Total Pencucian Uang Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik masih harus mendalami secara pasti total nilai TPPU tersebut.
3. Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis